MTM Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Terminal Rajabasa Rp8 Miliar

Bandar Lampung (SL)-Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung menduga terjadi penyimpangan proses dan pekerjaan rehabilitasi Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, senilai Rp8 miliar lebih sumber APBN Tahun Anggaran 2020.

Baca: Gagal Type A Rehab Terminal Rajabasa Rp8 Miliar Diduga “Amburadul” 

Baca: Komisi IV DPRD Lampung Soroti Proyek Rp8 Miliar Terminal Rajbasa

Dewan Direktur MTM, Ashari Hermansyah mengatakan dugaan itu dari hasil monitoring dan investigasi di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu Lampung dan terminal Rajabasa.

“Temuan kami pihak Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi darat Wilayah VI Provisni Bengkulu Lampung bersama-sama pihak pemenang tender diduga mengatur dan mengondisikan pemenangan tender proyek. Pemenang itu biasanya perusahaan dengan penawaran terendah. Tapi pemenangnya justru yang tertinggi,” kata Ashari di Bandar Lampung, Selasa 2 Februari 2021.

Menurut Azhari, dari tiga perusahaan yang kalah, terdapat selisih Rp496,4 juta. Penawar terendah adalah PT ABN yakni Rp7.574.078.931,81, PT P senilai Rp7.574.090.719,64, dan PT GBN senilai Rp7.575.025.692,8. “Namun sebagai pemenang PT BKK saat dihubungi MTM pada alamat kantor yang tertera diduga alamat palsu. Alamat yang tertera ternyata bangunan tempat penginapan,” katanya.

Selain proses perencanaan lelang yang bermasalah, juga diduga kuat pelaksanaan pekerjaan terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item. Pekerjaan pemasangan plesteran dan acian dinding bangunan samping dan belakang terkesan buruk.

“Kemudian, pemasangan keramik, diduga kuat menggunakan kualitas keramik buruk dan tidak sesuai SNI. Lainnya, finishing pengecatan dinding, diduga kuat menggunakan cat berkualitas buruk dan tidak SNI,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pekerjaan pasangan daun jendela, daun pintu, dan kusen, railing tangga dan baluster tangga, diduga kuat tidak dilakukan penggantian struktur. Sehingga railing dan baluster berkarat.

“Pada pekerjaan pasangan konstruksi baja wide flange (langit-langit) yang terdiri dari pasangan kolom, balok, gording, plat baja, trekstang, dan brancing, apakah sudah seseuai standar SNI,” sebut Ashari.

Untuk itu, Azhari menyebutkan patut diduga terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Semenetara Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso, mengatakan terkait proses lelang, merupakan ranahnya Kelompoka Kerja. “Namun tender sudah sesuai prosedur, bahkan peserta yang tidak menang sudah menyampaikan sanggahan dan sudah ditanggapi pokja,” kata Sigit

Menurut Sigit, mengingat hingga batas waktu tidak ada sanggah banding, sesuai ketentuan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. “dan terhadap hal tersebut telah pula dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Kemudian, terhadap pekerjaan, beberapa yang disebutkan memang tidak termasuk dalam item pekerjaan, seperti railing tangga, dan kusen kayu,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *