Lapor Sejak Tahun 2019 YLBH 98 Pertanyakan Kasus Pengrusakan Lahan Melibatkan Oknum Dewan di Polres Way Kanan

Bandar Lampung (SL)-Kuasa hukum 23 warga Kampung Negara Mulya Kabupaten Waykanan meminta Polres Way Kanan melakukan proses laporan pengrusakan lahan perkebunan milik warga yang diduga di dalangi oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira. Pasalnya kasus yang laporan 2019 itu hingga kini belum jelas prosesnya.

“Sudah 1,5 tahun laporan pengrusakan lahan perkebunan milik warga didalangi oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira bersama kroninya Sahlan. Dan hingga kini tidak ada kejelasan, Kami minta kepastian hukum, dan secepat kasusnya diproses,” kata Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH 98), Kamis 4 Februari 2021.

Heri, sapaan akrabnya menyatakan, bahwa mandegnya kasus pengrusakan lahan perkebunan tersebut terkesan adanya upaya pihak kepolisian untuk mengaburkan persoalan. Padahal laporan pengrusakan perkebunan warga itu tertuang dalam bukti LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019.

Dalam laporan pengrusakan lahan perkebuanan itu disebutkanm terjadi pada 01 Agustus 2019. Ada sekolompok orang menggusur lahan perkebunan milik 23 warga yang telah memilki sertifikat sah hak kepemilikan tanah (sertifikat Tanah).  Berdasarkan keterangan saksi dan pimilik alat berat dan perkerjaan harian menyebutkan bahwa penggusuran lahan itu atas perintah oknum DPRD Waykanan Doni.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres Way Kanan, Oknum DPRD Way Kanan itu telah mengakui kalau dirinya memerintahkan untuk melakukan penggusuran lahan milik 23 warga, atas hasil perjanjian kemitraan dengan Sahlan yang mengklaim pemilik tanah 26 hektar,” katanya.

Sedangkan selama ini, lanjutnya, 23 warga memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang diklaim Sahlan tersebut. Dan selama ini warga Kampung Negara Mulya bergantung hidup diatas lahan tersebut.

Heri menegaskan, bahwaa kasus ini sudah masuk dalam pidana murni, namun peyelidikan di Polres Way Kanan terkesan lamban dan tidak fokus dengan pasal yang dilaporkan, mengingat unsur-unsur pasal 170 KUHP sudah terpenuhi unsur pidana.

“Selain itu berdasarkan keterang saksi Ahli Bambang Harto SH MH menyebutkan kasus pengrusakan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana murni, dan seharusnya perakaranya sudah ditingkatakan penyidikan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Way Kanan membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus pengrusakan lahan perkebunan warga yang telah dilaporkan selama 1,5 tahun lalu, dan belum ada peningkatan perkara. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti.

”Perkara masih berjalan, kita butuh waktu, sabarlah penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti bukti terkait adanya laporan warga, perkara ini masih tahap penyedilikan balum ada penetapan tersangka,” katanya.

Terkait keterlibatan oknum DPRD Wayakan sebagai dalangnya, Kasat Reskrim mengaku sepengetahuan dirinya laporan warga itu terkait lahan yang diklaim oleh Sahlan. ”Coba nanti kita tanya penyidik laporan yang sebenarnya bagaimana. Maaf banyak sekali kami masih menangani perkara soal lahan yang lainya, sabar dulu saya pastikan dulu laporan yang di terima, jangan sampai salah menyampaikan keterangan,” ungkapnya.

Sementara Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira, dari Partai Hanura, saat di konfirmasi di Kantor DPRD Way Kanan, sedang tidak ada ditempat. Dihubungi viaa phone dlam kondisi sedang tidak aktif. “Pak Doni sudah pulang, mungkin besok senin baru ngantor,” kata Staf di DPRD Way Kanan. (Gandi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *