Jadi Tersangka Kadisdik Tulang Bawang Tidak Ditahan Jaksa Mulai Bidik Tersangka Lain?

Bandar Lampung (SL)-Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 senilai Rp 49 M oleh Kejari Tulang Bawang, Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nassarudin tidak ditahan. Tersangka kini mengundurkan dari jabatanya sebagai kepala dinas.

Pasca penetapan tersangka, Rabu 27 Januari 2021, Kasiintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) Raden Akmal mengatakan Nasaruddin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.

“Tersangka diduga melakukan pungutan terhadap seluruh sekolah penerima DAK tahun anggaran 2019 yang diterima oleh SD, SMP, lembaga pendidikan SKB dan PAUD. Tidak ditahannya tersangka karena alasan kesehatan,” kata Raden Akmal.

Raden Akmal menyatakan selain Kepala Dinas, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. “Untuk sementara tersangka baru satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan bertambah dikarenakan masih dalam proses dan secepatnya akan diumumkan apabila ada penambahan tersangka,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *