Saksi Sidang Lanjutan Mustafa Kabid Rusmaladi Sebut Ada Aliran Ke Polda, Simon Susilo Setor Fee Rp9 Miliar

Bandar Lampung (SL)-Sidang PengadilanTipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis 4 Februari 2021.

Sidang dengan agenda saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi termasuk Soni Adiwijaya, yang sempat mangkir pada sidang sebelumnya. Soni Adiwijaya adalah Konsultan atau Timses Mustafa, kemudian dua PNS setingkat Kabid di Lampung Tengah Primadianta dan Rusmaladi alias Ncus, dan dua pengusaha Simon Susilo dan Agus Purwanto.

Dihadapan majelis, Soni mengaku bahwa dirinya diperintahkan Mustafa untuk mencari rekanan. Sebab, biaya politik untuk pencalonan Mustafa sebagai gubernur, mahal. Soni mengaku dirinya dengan Mustafa adalah teman kuliah.  “Saya pernah ketemu Mustafa saat saat halal bihalal Idul Fitri tahun 2017 di Rumah Mustafa, Kedaton,” kata Soni.

Soni menjelaskan jika dalam pertemuan tersebut Mustafa memberikan informasi jika ada kegiatan pembangunan di Lampung Tengah. Jawaban Soni sempat berbelit belit, dan diingatkan oleh jaksa KPK dengan keterangan Soni dalam BAP penyidik.

Soni mengaku soal Fee dari Stafnya Budi, Tafif melalui kasirnya, setelah di serahkan ke Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi alias Ncus Ncus. Dengan nilai uang bervariasi, ada yang Rp1 miliar, ada yang Rp500 juta.

Aliran Ke Polda Lampung?

Sementara dalam kesaksiannya, Kasi di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Rusmaladi alias Ncus menyebut, aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, turut mengalir ke instansi Polda Lampung.

Rusmaladi mengaku memberikan setoran ke instansi kepolisian tiap bulannya. Ada pun jatah setoran tersebut, diberikan lewat ajudan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Sejak awal persidangan, Rusmaladi menjelaskan aliran-aliran proyek ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Untuk uang pengamanan itu tiap bulannya ada, bahkan untuk kepolisian juga ada. Ada pun nominal uang tersebut senilai Rp250 juta, yang dimaksudkan untuk membantu keperluan Polda Lampung dalam hal-hal yang berkaitan dengan trail,” kata Rusmaladi.

Namun Rusmaladi tidak membeberkan secara keseluruhan. Bahkan saat ditanyakan JPU KPK, Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum Mustafa, ia lupa jumlah nominal secara keseluruhan yang diberikan. Demikian juga dengan perihal kapan dan dimana peristiwa berlangsung, berkait dengan aliran uang.

Dalam kesaksiannya juga, Rusmaladi mengakui diperintah Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, untuk mengumpulkan uang dari rekanan dengan kode istilah ‘Ijon’. Kemudian terkait biaya taktis dan perintah yang diminta Mustafa, Rusmaladi menyampaikan uang tersebut disampaikan ke salah satu Kabid di Cipta Karya bernama Airlangga.

“Ada pun uang tersebut, ditarik dari rekanan yang akan mendapat proyek dengan sistem menunggu kabar dari rekanan. Namun saya tidak langsung menerima hal itu, dijelaskan bahwa uang itu ditahan sampai ada permintaan dari bos (Mustafa),” ujar Rusmaladi.

Simon Susilo Setor Fee Rp9 Miliar

Simon Susilo, yang juga menjadi tersangka sebelumnya, dan sudah menjalani hukuman, menjadi saksi untuk perkara suap dan gratifikasi terdakwa Mustafa. Simon mengaku mengaku baru mengetahui bahwa fee proyek mencapai Rp9 miliar setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Dihadapan JPU dan Majelis Hakim, Simon menjelaskan bahwa dirinya pemegang saham pada PT Purna Arena Yudha yang ditangani oleh Agus Purwanto. Kendati demikian, Simon mengakui jika ia turut serta dalam mencari paket proyek pekerjaan untuk anggaran tahun 2018 di Lampung Tengah.

“Saya tidak tahu jumlah komitmen fee yang diserahkan kepada Taufik Rahman. Saya sebelumnya tidak tahu, setahu saya 4 sampai 5 miliar, tapi setelah adanya perkara ini ternyata mencapai Rp9 miliar, karena yang mengatur usaha ini adalah Agus Purwanto,” kata Simon.

Sebelum penyerahan komitmen fee, Simon sempat diajak oleh Agus Purwanto untuk bertemu Mustafa, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. “Sekitar bulan September 2017, Agus datang ke Hotel Sheraton, Agus menyampaikan jika Mustafa calon gubenur Lampung pengen ketemu di Sate Utami Way Halim,” jelas Simon.

Namun, lanjut Simon, di lokasi hanya bertemu dengan Taufik Rahman, dan Taufik menjelaskan kepada dirinya bahwa ada pekerjaan proyek di Lampung Tengah. “Saya bilang silahkan, dan saya balik karena ada acara, jadi saya serahkan ke Pak Agus,” bebernya.

Setelah beberapa hari kemudian, kata Simon, Agus menyampaikan jika Taufik pinjam uang kisaran Rp4 miliar sampai Rp5 miliar untuk proyek. “Saya bilang ke Agus, kalau proyek itu aman, silahkan aja, sebenarnya dalam masalah ini tidak perlu izin dengan saya, tapi karena nanya, saya bilang kalau proyek aman dan menguntungkan silahkan,” ujar Simon,

Sementara itu, Agus Purwanto mengaku bisa bertemu dengan Taufik Rahman lantaran mendapatkan informasi jika Pemkab Lampung Tengah ingin bertemu dengan Simon Susilo. “Lalu saya nemuin Simon di Sheraton, jika pak Mustafa ingin ketemu di Sate Utami, sampai di sana, yang ketemu hanya Taufik, dan Pak Simon balik karena ada urusan dan saya dikenalkan Rusmaladi alias Ncus,” kata Agus.

Setelah dari pertemuan itu, Agus mengatakan jika dia diajak oleh Rusmaladi bertemu di Hotel Arnes Bandar Lampung. “Dan disampaikan pekerjaan akan segera dimulai sehingga perlu ada kontribusi uang, saya nggak tahu untuk apa, yang jelas ia menyampaikan untuk pinjaman sebagai kontribusi,” kata Agus.

Kemudian Agus melaporkan ke Simon dan disampaikan jika aman serta menguntungkan diminta untuk melanjutkannya. “Lalu saya serahkan permintaan tersebut sebanyak empat kali hingga totalnya Rp9 miliar,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *