Unila Akan Beri Gelar Doktor Honoris Causa Kepada Walikota Herman HN

Bandar Lampung (SL)-Universitas Lampung (Unila) akan memberikan gelar doctor honoris causa kepada Walikota Bandar Lampung dua priode Drs. Herman HN, MM. Pemberian penghargaan telah disepakati dalam Pleno rapat Senat Unila, pekan lalu 29 Januari 2021.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Heryandi, SH, MS mengatakan Senat Unila sepakat memberikan gelar tersebut pada rapat plenonya pekan lalu (29/1). “Alhamdulillah pemberian gelar doctor honoris causa tersebut telah disetujui,” katanya seperti dilansir laman Universitas Lampung, Jumat 5 Februari 2021.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Unila itu menyatakan keputusan penganugerahan gelar kehormatan tersebut sudah melalui beberapa tahap. Dimulai, dari pembentukan tim yang diketuai Prof. John Hendri, MS, pendaftaran verifikasi berkas hingga rapat terkait penilaian dan evaluasi. “Tinggal nanti Pak Rektor yang mengusulkan ke pusat,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Unila ini.

Alasan pemberian gelar, kata dia, Herman HN telah berjasa bagi pengembangan pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan. Selain itu, selaku wali Kota Bandar Lampung telah banyak mendukung pengembangan dan kemajuan pendidikan di Lampung, khususnya pengembangan pendidikan di Unila.

Selain kepada Herman HN, Unila juga memberikan gelar serupa kepada Direktur Arsip Musik Monash University, Australia, Prof. Margaret J. Kartomi.

Prof Margareth berdedikasi meneliti musik dan budaya Indonesia, khususnya budaya Lampung selama 50 tahun yang dituang dalam tulisan-tulisan terkait budaya dan hukum adat masyarakat Lampung. ”Ini upaya Unila untuk mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang mau meninggalkan jasa-jasa baiknya kepada dunia pendidikan kita ini,” katanya.

Pemberian gelar doktor honoris causa menjadi indikator Unila untuk masuk pada World Class University sebagaimana rekomendasi program yang disampaikan tim pakar WCU beberapa waktu lalu. Pemberian gelar doktor honoris causa merupakan wewenang dari universitas bagi pihak yang dianggap sudah memenuhi kriteria ini.

Dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan menyebutkan, gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi dengan program doktor terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan.

Penghargaan diberikan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 Permenristekdikti tersebut. Pasal 2 menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.

Kemudian, calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur masing-masing perguruan tinggi. Adapun gelar doktor kehormatan yang selanjutnya disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima. Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan seperti diatur dalam peraturan menteri. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *