Pringsewu (SL)-Asik main judi leng, enam warga di Desa Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, diringkus Tim Khusus Anti Bandit 308 Polsek Gadingrejo, Pringsewu, Senin 8 Februari 2021. Dari penggerebekan itu polisi menangkap AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), kemudian PO (44) dan SO (58).
Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo, Ipda Adi Setiawan, mengatakan berdasaarkaan informasi masyaraakaat keenamnya tersangka sering berkumpul di rumah itu, untuk berjudi pada siang hari dan malam hari. “Kami sering dapat laporan dari masyarakat rumah salah satu tersangka itu sering jadi sarang perjudian. Setelah kami dalami ternyata benar dan kami lakukan penggerebekan,” kata Adi dalam siaran pers kepada waartawan.
Menurut Kanit Reskrim, dari penggerebekan para tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa meja, dua set kartu remi, dan uang hasil judi senilai ratusan ribu rupiah. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan, termasuk perjudian, atau penyalahgunaan narkotika,” katanya. (wagiman/Fredi)
Tinggalkan Balasan