Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, menetapkan dua mantan pejabat, Sekertaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemda Lampung Selatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), pelaksanaan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) konvensional di Kecamatan Natar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tahun 2016.
Keduanya tersangka Tiopan Panggabean (TP) dan Lita Istiyanti (LI). Tiopan diketahui sudah pensiun. Tiopan sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau DKP (sekarang Dinas Perumahan dan Pemukiman) periode tahun 2016. sementara Lita kini menjabat Kepala Bidang Bina Program dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR, dengan total kerugian negara sekitar Rp307 juta, dari nilai proyek Rp977 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Eko Setianegara menjelaskan, pada tahun 2016, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel melakukan kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU konvensional di kecamatan Natar dengan nilai kontrak Rp977.951.000. “Setelah kami selidiki dengan meminta keterangan dari saksi ahli listrik dan bangunan, kegiatan itu tidak sesuai dengan spesifikasi, setelah dihitung, negara mengalami kerugian sekitar Rp307.869.415,” kata Hutamrin, saat pres konfrens, Rabu 10 Februari 2021.
Menurut Hutamrin, pemasangan kabel LPJU, berbeda dengan hasil perencanaan yang semula menggunakan jaringan kabel bawah tanah. Namun pelaksanaannya menggunakan kabel atas. “Nah, seharusnya pekerjaan galian untuk kabel tidak ada. Tapi ini volumenya tidak berubah,” ujarnya.
Selain itu, jelasa Hutamrin, kabel yang dipasang menggunakan jenis kabel Twisted (2x10mm), tidak sesuai dengan jenis kabel yang dikontrak menggunakan kabel NYY (4x16mm). Bahkan, jumlah kontrol panel yang terpasang juga hanya 3 unit, berbeda dengan yang dikontrak sebanyak 12 unit. “Jenis lampunya juga menggunakan LED 50 Watt, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak menggunakan jenis SON T 250 Watt,” bebernya.
Atas dasar tersebut, Kejari melakukan penyelidikan dan meminta keterangan 21 saksi dan 2 saksi ahli, sehingga menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. “Kami menjerat mereka dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya,
Terkait tersangka laingya, Hutamrin menegaskan pekan depan akan dilakukan pemeriksaan saksi saksi lain, kemungkinan tersangka lain, Hutamrin belum bisa memastikan, pihaknya akan terlebih dahulu melihat proses persidangan. “Untuk saat ini kita tetapkan mereka dahulu, mereka dijerat dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi. Di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Pokja Lelang, dan penyedia jasa pengadaan lampu jalan.
Mantan Kasipenkum Kejati Lampung itu sempat mentargetkan penetapan tersangka akan diumumkan pada Desember 2020. Selain perkara di atas, Kejari juga tengah menyelidiki kasus perawatan lampu penerangan jalan umum tahun anggaran 2017-2019. (red)
Tinggalkan Balasan