Kota Metro (SL)-Perwali nomor 39 tahun 2021 telah dilakukan pembaruan pada 27 Januari 2021 lalu, dan berlaku hingga 23 Maret 2021 mendatang, dengan poin diantara adalah larangan menggelar resepsi Pernikahan/Khitanan yang sifatnya mengumpulkan keramaian, serta melarang pengoperasian wahana kolam renang di tempat wisata.
Terkait hal ini, Penjabat Sekda Kota Metro Misnan mengatakan, dalam pelaksanaannya masih saja ada pelanggaran karena kurangnya pemahaman baik pelaku usaha maupun masyarakat akan bahaya Covid-19. “Kalo masalah aturan kita terus tidak pernah surut, namun masyarakat yang masih kurang paham dan masih melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, seperti resepsi, itu bahayanya, pemaparan Covid-19 Sulit ditekan,” kata Misnan saat dikonfirmasi sinarlampung.co di ruang kerjanya, Rabu 10 Februari 2021.
Misnan juga mengatakan, Satgas Covid-19 sudah berupaya keras untuk memberikan pemahaman, serta tindakan bila mana ditemukan pelanggaran. “Sudah banyak penindakan yang dilakukan Satgas terkait pelanggaran itu, kemudian untuk tempat wisata, kita juga sudah memberikan pemahaman dan aturan tentang pembatasan pengunjung dan larangan pengoperasian wahana kolam renang, sesuai isi perwali itu sendiri, kalo masih ada yang melanggar segera lapor agar segera ditindak, kami tidak akan tebang pilih, semua sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penegak perda Yoseph Nanotaek menegaskan, terkait pengoperasian wahana kolam renang itu diperbolehkan dengan catatan sebagai sarana kepentingan olahraga.
“Awal kami sudah melakukan sambang dan sosialisasi tentang larangan pengoperasian kolam renang, namun bila untuk kegiatan olahraga kami longgarkan, tapi bila untuk umum atau rekreasi keluarga sementara ini dilarang sesuai perwali, kalo masih ada yang beroperasi laporkan, kami tidak tebang pilih, akan segera kami ambil tindakan.” Tegasnya. (Roby/Tama)
Tinggalkan Balasan