Bandar Lampung (SL)-Bayi malang usia sembilan bulan, Kartika Suci Rahayu, tewas akibat dibunuh ibu kandunganya Ayu Olivia (35) yang direncanakan bersama Amin (43), pria selingkuhannya. Bayi itu diberi minum adonan gula merah, asem jawa, dan minyak wangi mambo (minyak wangi untuk sajen,red).
Ayu Olivia (35), ditangkap Tim Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, di tangkap di bilangan PJR Lampung Selatan, sementara Amin (43) pria selingkuhannya, ditangkap di rumah pribadinya di Jalan WR. Supratman Gang Hj. Nawawi, Talang, Telukbetung Selatan, tetangganya dan masih kerabat suaminya sendiri. Ayu dan Amin, ditetapkan tersangka pembunuhan berencana, bayinya Kartika Suci Rahayu.
Dihadapan Polisi Alasan keduanya membunuh bayi malang karena khawatir jika perselingkuhan keduanya diketahui keluarga dan para tetangga. Paslanya, Ayu terlibat selingkuh dengan Amin, sejak Ayu hamil lima bulan. Dan saat bayi lahir, banyak tetangga menyebut sang bayi mitip amin, “Banyak tetangga yang bilang, anaknya mirip sekali sama saya,” ujar Amin, di Polsek TBS.
Karena itu Amin timbul niatnya untuk menghabisi nyawa bayi itu, Lalu kemudian bersamaa Ayu dia merencanakan pembunuhan sejak dua bulan lalu. Amin, yang mencekoki bayi dengan ramuan air gula merah, asam dan minyak.
“Kami telah menjalin hubungan terlarang sejak 1 tahun yang lalu. Awalnya Ayu yang pernah curhat perihal rumah tangganya dengan sang suami. Ayu, ribut sama suaminya. Terus ngobrol dengan saya, sejak itulah kita menjalan,” katanya.
Ayu ibu kandung Kartika Suci Rahayu mengaku menyesali perbuatannya. Ayu mengaku hilaf, dan tergiur dijanjikan akan dinikahi Amin, setelah keduanya melarikan diri. Ayu juga mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan Amin saat dirinya sedang mengandung 5 bulan. “Dia bilang mau diajari sholat dan ngaji,” katanya.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan kedua pelaku. Amin, diamankan di rumah pribadinya di jalan WR. Supratman Gang Hj. Nawawi, Talang, Teluk Betung Selatan.
“Setelah melakulan penyelidikan yang mendalam, diketahui pelaku melakukan perbuatannya karena merasa malu dan takut perselingkuhannya diketahui oleh keluarga. Karena bayi dari Ayu mirip dengan pelaku. Karena itu pelaku akhirnya berencana untuk menghabisi nyawa si bayi,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek sebelumnya Amin sudah merencanakan hal tersebut sejak dua bulan yang lalu. Setelah membuat ramuan berupa air asam jawa, gula merah dan minyak Fanbo tersebut, pelaku menjalankan aksinya tiga hari kemudian.
“Pelaku juga menekan hidung korban dengan tekanan yang sangat kuat, sampai korban kehabisan nafas. Adapun lokasi kejadian di Jalan Yos Sudarso, Gang Cendana II, Bumiwaras, Bandar Lampung. Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku,” katanya.
Para tersangka kini ditahan di Polsek TBS, dengan pasal tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KHUPidana dan pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukuman yakni hukuman mati,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan