BNN Tangkap 248 Kilo Ganja Dikedalikan Napi Lapas Rajabasa Dua Kurir Ditembak

Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga orang tersangka pengedar daun ganja jaringan Lapas Rasajabasa. Mereka diantarnya sua orang kurir dan seorang narapidana (Napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, dengan barang bukti 248 kilogram (Kg) paket 1 Kg-an, berikut satu unit mobil dan lima unit handphone.

Para tersangka Ahmad Sawaludin (28), supir asal Kota Metro dan Habib Ramadhan (20), warga Bandar Lampung. Keduanya diringkus di Jalan Airan, Way Hui, Jati Agung. Sedangkan Heri Susilo (26), dijemput dari Lapas Rajabasa yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus narkoba. Heri (26) sebelumnya tertangkap mengedarkan 30 Kg ganja di Lampung Tengah.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengendali yang memesan truk guna mengangkut Narkoba ganja tujuan ke Pulau Jawa. Petugas BNNP kemudian melakukan penyelidikan dengan mengkroscek jaringan tersebut.

“Kita tangkap tanggal 6 Februari 2021 malam di Jalan Airan, Way Hui, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap saat hendak mengambil ganja yang akan di bawa ke Pulau Jawa. Dua tersangka dilakukan tindakn tegas terukur,” kata Jafriedi, dalam saat press rilis di kantor BNNP Lampung, Rabu 10 Februari 2021 sore.

Jafriedi menjelaskan ganja jaringan Aceh itu di bawa ke Lampung oleh dua pelaku inisial TN dan TM yang masih di lakukan pengejaran, (DPO,red). Ganja tersebut sempat disimpan di sebuah gudang di Way Halim. “Kemudian ratusan Kg ganja tersebut akan dipindahkan ke truk dan hendak diambil kurir, rencananya akan disamarkan dengan sayuran,” kata Jafriedi.

Usai menangkap keduanya, Tim anggotanya melakukan pengembangan hingga akhirnya dapat mengamankan Heri dari dalam Lapas. “Tercatat sudah sekitar 4 kali Heri mengendalikan barang haram tersebut dari dalam penjara. Terkait keterlibatan pihak lain dan oknum pegawai Lapas, masih dalam periksaan dan dikembangkan, termasuk mengejar DPO lainnya,” tegas Jafriedi.

Ketua IWO Lampung Barat

Sebelumnya Kasus penangkapan dua kilo gram daaun ganja siap edar yang melibatkan tiga wartawan, satu diantaranya Ketua organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Barat, dan masih di proses di Polres Lampung Barang. Mereka ditangkap Tim Unit UKL Reskrim Polsek Balik Bukit di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Senin 14 Desember 2020.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RS (31), DN (27), YS (32). Ketiganya merupakan Alumni Arga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lambar dan merupakan oknum wartawan. Bahkan salah satu dari oknum wartawan tersebut diduga Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Lambar.

Kronologis penangkapannya yaitu Anggota UKL Reskrim Polsek Balik Bukit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba jenis Ganja di Kelurahan Way Mengaku. Saat akan dilakukan transaksi penjualan narkotika jenis ganja Anggota UKL Reskrim langsung melakukan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis Ganja seberat 2 kg, Narkotika jenis Sabu 0,3 gr, Bong Sabu, Pirek 3 biji, Hp 4 unit. Saat ini pelaku telah diserah terimakan ke Sat Narkoba Polres Lambar dan sedang dalam proses pengembangan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *