Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung merespon cepat terkait pembangunan Proyek pembangunan Rumah susun (Rusun) lanjutan senilai Rp11,5 Miliar, yang diduga tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dimana dikerjakan rekanan PT. Paramitra Multi Prakasa (PMP).
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung segera menurunkan tim untuk melihat polemik pembangunan yang disorot masyarakat tersebut. “Kami belum dapat laporan resminya. Tapi untuk memastikannya akan kami turunkan tim untuk melihat secara langsung,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu, Selasa 10 Februari 2021.
Sebelumnya Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung segera memanggil PT. Paramitra Multi Prakasa (PMP) sebagai rekanan proyek tersebut. Pasalnya, PT. Pramitra Multi Praksa diduga tidak memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerjanya merupakan suatu hal yang melanggar hukum.
“Jangan semau-mau dong mengerjakan proyek dengan mengabaikan kesehatan dan keselamatan pekerja. K3 itu jangan disepelekan, dan sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau begini kan, juga merusak citra kontraktor Lampung,” kata Ketua Gamapela, Toni Bakrie.
Toni Bakrie berharap, Disnaker Lampung bertindak secara cepat dan tegas dalam persoalan tersebut. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku jasa kontruksi yang tidak taat terhadap aturan., “Kita juga mendorong disnaker agar terus memberikan perhatian berupa pembinaan kepada pelaku jasa kontruksi tentang K3. Guna tercipta K3 berjaya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Proyek Pembangunan Rumah Susun Lanjutan Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Raden Gunawan, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek milik Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT. Paramitra Multi Prakasa senilai Rp. 11,5 Milirar tersebut para pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Diantaranya, helm keselamatan, Masker, sepatu keselamatan, rompi keselamatan serta sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan.
Salah seorang pekerja yang meminta namanya untuk tidak diberitakan mengatakan, PT. Paramitra Multi Prakasa (PMP) tidak pernah memfasilitasi para pekernya APD. “Ga pake mas,” katanya.
Terpisah, pihak dari Balai Pengembangan perumahan, Herianto, mengatakan proyek tersebut sudah berlangsung dari Tahun 2020 yang lalu. ” itu bukan saya PPK. Pekerjaannya sampai 2021 memang MTC (Multiyears Contract),” jelasnya. Hingga berita ini diturunkan Kepala Balai Pengembangan Perumahan dan Pejabat Pembuat Komitmen dari kegiatan tersebut belum bisa dikonfirmasi. (red/**)
Tinggalkan Balasan