Polda Ekspose Jaksa Rengga Yang Ditangkap Usai Pesta Narkoba Bersama Dua Panitera Pengadilan

Bandar Lampung (SL)-Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Pesawaran Rengga Puspa Negara (RPN), yang kembali berurusan dengan polisi terkait kasus Narkoba, tidak sendirian. Dia ditangkap Sudit I Direktorat Narkoba Polda Lampung, Senin 8 Februari 2021, dua oknum Panitera Pengadilan, serta satu sipil, uasi pesta narkoba di kediama Jaksa Rengga. Polisi mengamankan barang bukti alat hisab (bong) dan sabu-sabu sisa pakai.

Baca: Pernah di Tangkap Saat Jabat Kasidatun Lampung Timur Oknum Jaksa Rengga Kembali Ditangkap Direktorat Narkoba Polda

Mereka Hendro Yuricki (36) Panitera Pengdailan Pesawaran, dan Ali Ferdian (28) Panitera Pengadilan Way Kanan. Awalnya, petugas menangkap Hendro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28) di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, pada Senin 8 Februari 2021).

“Awalnya petugas menangkap Hendro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28) di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Hendro adalah seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran dan Ali Ferdian adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan. Ali masih dalam proses banding dalam kasus pemecatan dirinya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo saat ekspose kasus di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis 11 Februari 2021.

Dirnarkoba didampingi Kabid Humas Polda Lampung itu menjelaskaan Hendro dan Ali ditangkap di dalam mobil Innova yang sedang berhenti di pelataran parkir RS Urip. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu. “Keterangan keduanya menyatakan baru saja mengisap sabu bersama jaksa Rengga. Petugas mengembangkan kasus ini dengan menangkap Rengga di kediamannya di Sukabumi, Bandar Lampung,” katanya..

Dari rumah Rengga, polisi menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu, enam buah plastik klip bekas pakai sabu, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam. “Petugas kemudian kembali mengembangkan perkara dengan menangkap Roni Sanjaya (34), warga Jalan Pangeran Antasari Gg Mulya Jaya, Kedamaian, Bandar Lampung,” jelas Adhy..

Dari tangan Roni, Polisi menyita barang bukti empat paket sabu, satu buah kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di temukan di kantong celana belakang, satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah di temukan di selipan tali pinggang sebelah kiri dan dua bungkus palstik klip berisi sabu di temukan di selipan tali pinggang sebelah kanan. “Berdasarkan keterangannya barang haram diperoleh dari HEN (DPO),” ujar Adhi.

Keempat orang itu, oknum jaksa dan dua Panitera, termasuk pemasok Narkobanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka Hendro dan Ali dijerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Rengga dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan  Tersangka Roni dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *