Pringsewu (SL)-Tiga wanita muda, dua asal Bandar Lampung, datu asal Tulang Bawang Barat, nekad melakukan pencurian dengan modus mengutil barang di dua minimarket Alfamart 1 dan Alfamart 2 Gadingrejo, di Pekon (desa) Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Namun aksi mereka di ketahui petugas toko, dan diamankan warga, saat beraksi, Kamis, 11 Februari 2021.
Dua pelaku asal Bandar Lampung, adalah Indri (21) dan Haryati (20), sedangkan rekannya Bela (23) warga Tulang Bawang Barat. Mereka mengendarai Honda Jazz RS Merah BE-1335-AX, dan diringkus di daerah Pekon Wates Selatan
Kapolsek Gadingrejo Iptu. Ay. Tobing, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, nggotanya mengamankan tiga wanita. Mereka diamankan dari rumah warga di Pekon Wates Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. “Sebelumnya petugas menerima informasi ada pencuri yang ditangkap massa. Kemudian petugas langsung ke lokasi dan mengevakuasi pelaku,” kata Tobing, Jumat, 12 Februari 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri di Alfamart 1 dan Alfamart 2 Gadingrejo. Dalam melakukan aksinya, ketiganya berbagi peran. Peran tersebut, yaitu RH mengalihkan perhatian karyawan dengan menanyakan berbagai barang, dua lainnya mengambil barang curian dan menyimpan di dalam tas. “Ketiganya hanya memilih kosmetik, jajanan, dan masker. Jumlahnya ada 24 jenis barang, 22 barang kosmetik, 2 jajanan dan masker,” katanya.
Namun, lanjut Kapolsek, aksi mereka ternyata diketahui kepala toko yang curiga dengan tiga wanita tersebut. Sebab, pelaku masuk toko dan langsung berpencar. Saat selesai berbelanja kepala toko mengecek stok barang yang belum terjual, tetapi sudah tidak ada.
“Kepala toko mengecek rekaman CCTV yang mengungkap aksi tersangka. Setelah yakin terhadap ketiga pelaku, kepala toko langsung mengejar menggunakan mobil hingga akhirnya diringkus di daerah Pekon Wates Selatan. “Para pelaku beralasannya mencuri hanya menjawab iseng saja,” tukas Ay. Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Mereka kita amankan dilakukan pemeriksaan, dengan pasal 363 KUHP,” katanya. (Fredi/Wagiman)
Tinggalkan Balasan