MK Kabulkan Esepsi KPU Lampung Selatan dan Tolak Gugatan TEC-Atoni dan Hipni-Melin, Nanang-Pandu Bupati Lampung Selatan

Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Kabupaten Lampung Selatan. MK menolak gugatan perkara nomor 47/PAN.MK/ARPK/012021 yang diajukan pasangan Hipni-Melin, dan perakara Nomor Akta Registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 oleh pasangan Tony Eka Chandra-Antoni Imam.

Dalam sidang virtual, Senin 15 Februari 2021, majelis hakim MK membacakan dua amar keputusan. Masing-masing yakni, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Dengan keputusan kedua, majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. “Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (ditolak, red),” katanya,

Kuasa Hukum KPU Lamsel, Rozali Umar mengatakan, bahwa hasil dari sidang PHP Lampung Selatan dengan putusan MK mengabulkan eksepsi KPU Lampung Selataan selaku termohon. “Bahwa Pemohon Hipni-Melin, nomor 47/PAN.MK/ARPK/012021 dan TEC-Antoni dengan Nomor Akta Registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 tidak mempunyai kedudukan hukum. Permohonan Pemohonan tidak dapat diterima,” kata Rozali Umar, kepada sinarlampung, Senin malam.

Rozali Umar, menegaskan konsekwesi putusan MK adalah membuktikan bahwa KPU Lampung Selatan telah tepat dan tidak keliru dalam melakukan penyelenggaraan Pilkada kepala daerah di Lampung Selatan 2020. “KPU telah tepat dalam melakukan proses rekapitulasi suara di masing masing calon. Dan putusan MK ini final dan mengikat, maka harus dipatuhi semua pihak termasuk pasangan calon penggugat,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *