Warga Desa Mulya Agung Pertanyakan Bebasnya Masiran Yang Belum Genap Jalani Hukuman Penjara

Mesuji (SL)-Warga Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji mempertanyakan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan yang diberikan oleh Pengadilan terhadap Misran mantan pendamping TKSK Kube desa setempat, Kamis 18 Februari 2021.

Pasalnya, Misran yang belum genap menjalani hukuman penjara sudah bebas dan menghirup udara bebas. Bahkan, saat ini Misran menjadi Wartawan di salah satu media online.

Saat di konfirmasi, Kepala Desa Mulya Agung Sony Imawan mengatakan benar sudah 3 bulan ini ini pihaknya melihat Misran yang lalu-lalang.

“Iya betul masyarakat desa Mulya Agung mempertanyakan atas bebasnya Misran yang belum sampai 1 tahun menjalani hukuman,” kata Sony.

Misran divonis 1 Tahun 2 bulan juga dibenarkan oleh tim Penyidik Polres Mesuji.

Sebelumnya Misran tersandung kasus pemotongan dana E-warung TKSK Kube, dan dilaporkan oleh Ketua kelompok penerima dana bantuan pada beberapa bulan. Dalam persidangn Juli lalu, Majelis Hakim memvonis masiran 1 tahun 2 Bulan kurungan penjara.( AAN.S)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *