Penikam Syeh Ali Zaber Dituntut 10 Tahun Penjara Pengacara Ajukan Pledoi

Bandar Lampung (SL)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuntut 10 tahun pejaara kepada terdakwa Alpin Andrian, penusuk almarhum Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Bandar Lampung pada September 2020 silam. Alpin dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Ardiansyah membenarkan tuntutan 10 tahun kepada kliennya, Namun Ardianyah menilai tuntutan jaksa tersebut, tidak layak untuk Alpin Andrian. “Kami dari penasihat hukum punya pandangan lain, walaupun kami juga heran tiba-tiba muncul tuntutan sebesar itu. Alpin pantas dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” kata Ardiansyah Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Ardiansyah, fakta persidangan meyakinkan bahwa Alpin Andrian tidak layak dengan pasal tersebut. Haki akan menilai mana yang layak, karena hakim sejauh ini telah melihat, mencermati, dan mendengarkan keterangan para saksi di persidangan. “Pekan depan diajukan nota pembelaan pledoi, kami akan sampaikan sesuai fakta persidangan berdasarkan apa yang kami yakini,” ujar Ardiansyah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *