Bandar Lampung (SL)-Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, tidak ragu dalam menindak pelaku penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Lampung. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Lampung, Rabu 17 Februari 2021 petang.
Adies Kadir meminta pihak kejaksaan menyikat siapa saja yang terlibat penyelewengan dana bansos Covid-19.
“Bansos ini kan diperlukan dimasa pandemi Covid-19. Jika memang yang bansos pusat itu ada kaitannya juga dengan di daerah, maka yang di daerah ini juga bisa ditarik semua ke pusat,” kata Dia.
Selain itu, jika di Lampung juga ada penyelewengan atau korupsi bansos Covid-19 lainnya di daerah, maka Kejati harus menindak tegas pelakunya. “Jangan ragu-ragu Pak Kajati. Sikat dan tangkap semua dari tingkat camat, kepala desa, dan lainnya. Tangkap semua, gak ada urusan,” tegas Aries Kadir.
Adies juga mengimbau kepada siapapun, bagi yang mengetahui ada pelaku penyelewengan Bansos agar segera melapor baik ke kepolisian maupun ke Kejaksaan. “Jika ada yang tahu ada penyelewengan Bansos di masa pandemi seperti ini, lapor. Saya minta Kejati-nya tindak jangan ragu-ragu,” tegasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan