Kapolresta Tegaskan Penangkapan Pengacara David Sihombing Sesuai Prosedur, Sebut Pemanggilan Tak Wajib

Bandar Lampung (SL)-Akui melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap David Sihombing yang berprofesi sebagai advokat/pengacara, tanpa melakukan panggilan, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya menegaskan, penangkapan sudah sesuai prosedur dan cukup unsur untuk melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, dan menyebut pemanggilan tidak wajib.

Baca: Dewan Pimpinan Nasional PERADI Kawal Laporan Penangkapan dan Penahanan Pengacara David Sihombing

Baca: Penangkapan dan Penahanan Advokad David Sihombing Peradi Nasional Minta Atensi Kapolda Lampung

“Tanyakan kuasa hukumnya, emang harus ada surat pemanggilan, jangan tanyakan kepada saya karena pasti jawaban saya kalau cukup unsurnya untuk ditangkap, ya kami tangkap. Pemanggilan itu tidak wajib,” kata Kapolresta, usai Paripurna di Gedung Semergo, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Kapolres, penangkapan David Sihombing bukan sebagai pengacara, sebagaimana kasus perdata yang sedang David Sihombing tangani, namun David ditangkap karena kasus pidana. “Nah yang kami tangani ini kasus pidana, kan perdata dan pidana itu beda,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi Nasdem, Taufik Basari mengatakan pihaknya telah menyarankan tim advokat David Sihombing untuk berkoordinasi dengan organisasi advokat di Provinsi Lampung, tentang implementasi penahanan.

“Karena ini tadi keterbatasan waktu maka tadi tidak sempat kami bahas, nanti saya akan langsung tindaklanjuti itu untuk meminta kronologi versi polisi seperti apa, sehingga saya bisa menarik kesimpulan seperti apa. Kalau versi dari advokat David sudah kita terima,” kata Taufik Basari.

Lanjutnya, komunikasi dan koordinasi harus tetap dilakukan karena kasus ini melibatkan advokat, dimana dalam advokasi dijamin oleh UU nomor 18 tahun 2003. “Imunitas ini tidak mutlak tapi harus berdasarkan itikat baik, dan perundang-undangan serta tidak ada indentikkan dengan kliennya sesuai dengan pasal 15, 16 dan 13,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *