Tanggamus (SL)-Perkelahian yang mengakibatkan satu korban tewas di mulai dengan perseteruan di media sosial. Julyandi warga Pekon Sri Melati, kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka tusukan di paha sebelah kiri.
Dalam konfrensi pers di halaman kantor Polres Tanggamus, Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora SH, mengungkapkan kejadian itu bermula dari saling ejek di media sosial, dan memicu pengejaran korban kepada pelaku mulai dari Kota Agung sampainya di Pugung pada malam kejadian Sabtu malam, Senin 22 Februari 2021.
“Perselisihan dibuktikan dengan chat di sms pesan singkat berawal dari situlah terjadi pengejaran diikuti sejak dari Kota Agung pada jam 19.30 dan bertemu jam 20.00 di punggung berlanjut keributan terjadi,” jelasnya
“Berawal dari terjadinya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 di antara korban dan pelaku ini bertemu atau lintas di Kota agung pelaku dan korban beriringan arah ke Pringsewu sesampainya di Pringsewu ini mampir ke Tanjung heran Kecamatan pugung sekira jam 20.00 wib , kemudian pekaku dihampiri oleh korban pada saat itu terjadilah keributan antara korban dengan cepat terjadi perkelahian.” Ungkapnya.
“Pelaku ini kepalanya didorong oleh si korban terjadi perkelahian si pelaku mencabut pisau jenis badik lalu si pelaku menusuk pangkal paha korban sebelah kiri setelah korban terkena pisau jenis badik itu kira-kira setengah lingkaran akhirnya mengeluarkan banyak darah dan mencabut senjata rakitan menembakkan dengan tidak terarah sebanyak 2 kali,” tandas kasat.
Lanjutnya, pelaku melarikan diri ke arah jalan pesawaran spontan dari polsek, Reskrim dan dibantu oleh rekan kita dari polres pesawaran melakukan pengejaran di wilayah kecamatan tataan ,dengan membutuhjan waktu 6 jam, akhirnya pada pukul 02.00 dinihari Minggu tanggal 21 Februari pelaku dapat kita amankan.” tutupnya.
Yan Dirut pelaku penusukan mengatakan bahwa dari SMS ia merasa tersinggung karena menurutnya SMS tidak mengenakkan kalimatnya yang baik, mengatakan orang tuanya sehingga terjadi keributan”.
“Saya sudah minta maaf tapi masih saja menjelekkan orang tua saya yang gak wajar juga nuduh saya sebagai cepu, bahkan saya di hadang nunggu saya kapan keluar rumah,” terangnya
“Saya menyesal apa lagi saya punya anak-istri, dan kepada keluarga korban saya mohon maaf,” imbuhnya.
Akibatnya perbuatannya pelaku terjerat pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan penganiayaan keberatan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(Hardi)
Tinggalkan Balasan