Lampung Tengah (SL)-Razia Petugas Lapas Gunung Sugih mengamankan 50 butir pil ekstasi dan sekitar 7 gram sabu dari kamar narapidana, yang disembunyikan di dalam bantal guling. Narkoba, dari kamar nomor 8 blok C, lapas Gunung Sugih, Senin 22 Februari 2021.
Kalapas Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Wayid mengatakan narkoba itu ditemukan saat petugas melakukan razia rutin di setiap blok penjara, ”Kita lakukan razia rutin, dan menemukan narkoba. Adapun narkoba yang ditemukan adalah 50 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu seberat sekitar 7 gram,” kata Daniel dalam keterangan persnya, Senin 22 Februari 2021.
Informasi di Lapas Gunung Sugih menyebutkan Narkoba itu diketahui milik seorang narapidana bernama Fauzan (33), warga Aceh yang baru sebulan berada di Lapas Gunung Sugih. Sebelumnya napi tersebut menghuni Lapas narkotika Way Hui, Lampung Selatan, dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Menurut tersangka, narkoba itu dikirim istrinya dari Medan dengan perantara makanan. Kami belum memiliki teknologi yang bisa mendeteksi, sehingga kemungkinan lolos dari pemeriksaan. Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Daniel. (Irsyan/Rls/Red)
Tinggalkan Balasan