Jakarta (SL)-Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan penegakan hukum terkait UU ITE tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hal itu sebagai tindak lanjut pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu Kabreskrim memastikan jajarannya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus UU ITE yang masuk.
Untuk melaksanakan itu, juga mengaktifkan peran pengawasan penyidikan (Wasidik), pengawasan juga dari Profesi dan Pengamanan (Propam), dan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Bagi para penyidik yang melanggar surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Kapolri, ada hukuman yang menanti. Sedangkan jika melaksanakannya dan mendapat apresiasi masyarakat, akan mendapatkan reward.
“Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan,” Kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24 Februrai 2021.
Menurut Agus, dalam pedoman Kapolri soal UU ITE, mediasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE utamanya ujaran kebencian. Karena itu, kata dia, mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri. “Artinya, bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti,” tandas Agus.
Sebelumnya, pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disampaikan saat memimpin upacara pelantikan 8 pejabat utama (PJU) di Mabes Polri hari ini. Sigit pun memberi pesan khusus kepada Kabareskrim baru, Komjen Agus Andrianto, di sela pelantikan.
“Bapak Kabareskrim Polri tolong betul-betul dikawal bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena masyarakat masih didapati suasana kebatinan yang merasakan bahwa hukum itu tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Sigit kepada Agus di Mabes Polri. (Red)
Tinggalkan Balasan