Napi Kasus Pencurian Vonis 1,8 Tahun Asal Seputih Surabaya Kabur Dari Lapas Gunung Sugih

Lampung Tengah (SL)-Sehari setelah penangkapan 50 butir pil ekstasi dan sekitar 7 gram sabu dari kamar narapidan  yang disembunyikan di dalam bantal guling. Satu narapidana yang dipekerjakan (tamping) untuk pertanian di Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah, melarikan diri, Selasa 23 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Napi yang kabur itu diketahui bernaa Iwan Winata, warga Kampung Srimulya Jaya, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, yang sedang menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan terkait kasus pencurian (pasal 363,red) dengan sisa pidananya 1 tahun 1 bulan 26 hari.  “Iya. Itu statusnya napi yang bekerja di luar pagar untuk pertanian. Hukuman 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencurian. Kabur memanfaatkan kelengahan petugas lapas,” kata Kalapas Kelas IIB Gunungsugih Denial Arif, didampingi KPLP Wayid.

Menurut Daniel, saat bekerja di luar lapas, Iwan dikawal pegawai lapas. “Saat bekerja di luar dikawal sama pegawai. Dan Iwan memanfaatkan kelengahan pegawai. Saat ini kami lagi tahap pencarian dengan berkordinasi dengan Polres dan hingga Polsek, Minta doanya mas,” Daniel.

Danial Arief mengatakan, Iwan kabur saat mengerjakan lahan pertanian lapas, Sehari hari Iwan bekerja sebagai pekerja lahan pertanian milik lapas seluas 4 hektare. Pada Selasa sore, Iwan bersama dua napi lain ditugaskan mengambil rumput untuk pakan kambing di lahan pertanian.

Saat itu kata Danial, ketiga napi itu diawasi satu petugas lapas. “Memanfaatkan kelengahan petugas lapas, Iwan bergeser posisi hingga tiba-tiba menghilang. Ga sampai lima menit, Iwan menghilang,” katanya,

Petugas yang menyadari Iwan hilang sempat melakukan pencarian. Namun karena di sekitar lapas sepi tidak ada warga yang tinggal sehingga menyulitkan petugas mencari keberadaan Iwan. Danial, menduga kaburnya Iwan ini karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya.

Dalam catatan wartawan napi kabur dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih kali ini bukan yang pertama. Pada Jumat 1 Juli 2016 sekitar pukul 09.00 WIB lalu, tahanan atas nama Sulaiman Djafar, warga Meunasah Drang, Muarabatu, Aceh Utara, yang dititipkan Polres Lampung Tengah dalam kasus narkoba yang juga kabur.

Sulaiman Djafar ditangkap membawa sabu-sabu seberat 1 kg. Sulaiman kabur diduga melewati tembok lapas yang roboh ketika itu dan hanya dipagar sementara dengan bambu. Hingga kini tak tahu rimbanya.

Pada Selasa 19 April 2016 lalu, napi kasus curat juga kabur dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih. Yakni Ahmad Soleh, warga Kecamatan Rumbia. Ahmad berhasil ditangkap kembali sekitar pukul 24.00 WIB sehari kemudian. Napi yang divonis 1,4 tahun ini ditangkap warga di Balai Kampung Sanggarbuana, Kecamatan Seputihbanyak, karena gerak-geriknya mencurigakan. (irsyan/joen)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *