Sekdakab Way Kanan Terima 430 Vial Vaksin Sinovac

Way Kanan (SL)-PLH Bupati yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.IP, menerima Vaksin jenis sinovac, Jumat 26 Februari 2021, di kantor Dinas Kesehatan setempat.

Sekda Saipul mengucapkan terimakasih kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Polri yang telah mengantarkan Vaksin hingga tiba dalam kondisi yang baik, dan ini akan diperuntukkan bagi Petugas Pelayanan Publik di Kabupaten Way Kanan.

“Hari ini kita telah menerima sebanyak 430 vial Vaksin jenis Sinovac untuk pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Petugas Pelayanan Publik sebagai lanjutan dari upaya Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan. Besar harapan dengan pelaksanaan vaksinasi Tahap Kedua juga akan terlaksana dengan sukses dan lancar seperti pelaksanaan Vaksinasi Tahap Pertama pada Awal Februari 2021 lalu , dan mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan meski telah menerima Vaksin,” ujarnya.

Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto, S.KM.,M.Kes melalui sambungan Telpon genggam miliknya menjelaskan bahwa Kabupaten Way Kanan kembali menerima sebanyak 430 vial vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Pelayan Publik.

“430 Vial sama dengan 4.300 dosis, dimana 1 vial diperuntukkan bagi 10 orang. Jadi 4.300 dosis dapat diperuntukkan sekitar 2.150 orang. Ini Jenis Vaksin yang sama hanya saja dengan kemasan botol yang berbeda”, Jelas Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto.

Kadis Kesehatan juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Pelayan Publik akan dilaksanakan di RSUD ZA Pagar Alam dan Puskesmas atau tempat yang telah ditentukan dengan waktu Pelaksanaan awal Bulan Maret 2021 mendatang.

“Minggu Pertama Bulan Maret besok Vaksinasi Tahap Kedua ini sudah selesai, Cuma akan kita akan lihat lagi kesiapan pelaksanaannya di lapangan. Tentunya tak lupa terus mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan, meskipun sudah dilaksanakan vaksinasi secara bertahap namun jangan berhenti untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan dengan 3M”, jelasnya.

Pelaksanaan Vaksinasi pada Kelompok Pelayan Publik diatur sesuai ketersediaan vaksin. Penentuan target sasaran pada kelompok sasaran pada kelompok pelayan publik dapat ditentukan dengan melakukan presentase seperti Wakil Rakyat, Pejabat Negara dan Atlit 100%, sedangkan untuk Tokoh Agama 40-100%, Pegadang Pasar 10-40%, Guru 14-20%, Keamanan (TNI, Polri, Satpol PP) 5-65%, ASN 2-25% dan Pelayan Publik lainnya 2-20%. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *