Musi Banyuasin (SL)-Seorang Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Sektor Keluang di kediaman nya. Pelaku berinisial EAW (25) warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis 25 Februari 2021.
Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, SH, S.IK mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Yang Kaya, S.IK mengatakan, petugas Unit Reskrim Polsek Keluang menemukan satu paket plastik klip bening berisikan sabu – sabu yang disimpan di dalam sempak / celana dalam warna hitam Lis biru bertuliskan ‘sport raider’.
“Ini pelaku kita amankan di rumahnya Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib” kata Dwi, Sabtu, 27 Februari 2021 melalui pesan WhatsApp (WA).
Dijelaskan Dwi, Pelaku merupakan target Polsek keluang yang sudah lama kita lakukan penyelidikan saat unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat. Berprofesi serabutan pelaku nekat edarkan narkoba jenis sabu. “Pelaku ini juga termaksud pengedar yang licin juga,” katanya lagi.
Selain Sabu seberat 0,82 gram, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua puluh plastik bening /transfaran kecil, empat ratus ribu rupiah uang hasil penjualan Narkotika, satu buah skop yang terbuat dari kertas, satu celana dalam atau sempak warna hitam Lis biru bertuliskan sport raider.
Dari intrograsi sementara, pelaku nekat berbisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kita akan sikat jika ada bandar dan pengedar narkoba yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah keluang” Tambah kapolsek.
Akibat perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk kasus nya telah dilimpahkan ke Sat reserse narkoba Polres Muba.(Rudi)
Tinggalkan Balasan