Ratusan Kepala Keluarga Penggarap Lahan Eks Lahan Perkebunan PT Langkapura Resah Oknum Pejabat BPN Intimidasi Warga Dengan Senpi?

Bandar Lampung (SL)-Ratusan Kepala Keluarga (KK) petani Kampung Sinar Maju, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, penggarap 13 hektar lahan perkebunan eks PT Langkapura, resah akibat intimidasi oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama oknum pengusaha, yang datang mengintimidasi mengusir warga dari lahan itu.

aktivitas warga Kelurahan Sumber Agung, kecamatan Kemiling.

Oknum tersebut sudah dua kali datang ke pemukiman warga dengan membawa oknum aparat, dan preman, mengintimidasi penduduk. Bahkan menakut-nakuti warga dengan senjata api. Bahkan kini, ada 10 warga yang sudah menggarap sejak puluhann tahun di lahan itu kini menjadi tersangka di kepolisian, dengan tuduhan menggarap lahan tanpa izin.

“Iyapak, kami ada dua RT, sekitar 400-an KK. Tahun 2020 lalu, sudah dua kali oknum pejabat BPN mendatangi warga. Bawa senjata api mas. Bulannya lupa, tapi pertama datang bawa aparat. Datang kedua bawa preman,” kata warga kepada sinarlampung.co, di lokasi kampung yang dulu akan dijadikan arena sirkuit IMI Lampung itu.

Menurutnya, warga disini semuanya adalah penggarap lahan. Sabagian ada yang megang SKT sejak tahun 1980. Sebagian yang tua tua sejak tahun 1960an. “Dulu lahan ini ada sekitar 137 hektar, eks perkebunan PT Langkapura. Tahun 1960 bangkrut, dan konfensasi kepada warga melalui HKTI diberikan hak garap. Yang disini hanya sekitar 13 hektar,” katanya.

Dulu, cerita sesepuh kampung itu menyebutkan tahun 1998 lahan ini milik Pak Suharto, yang kemudian masuk areal yang akan dijadikan Sirkuit oleh IMI Lampung. “Nah, par harto tak lagi jadi presiden, warga mulai menggarap lahan itu. Dinaungi HKTI, bahkan orang IMI pernah datang melihat, dan menyatakan tidak apa apa warga menggarp lahan, asal tidak di kuasai pribadi. Warga akan bertahan soal ini,” kata tokoh tua disana.

Saat ini, katanya didampingi warga lainnya, mereka resah karena selain oknum pejabat BNP itu yang mengaku justru memiliki sertifikat, juga ada warga keturunan yang mengklaim memiliki HGU atas lahan yang mereka garap pertanian sejak puluhan tahun. “Apalagi sudah ada 10 tokoh penggarap tua-tua sekarang jadi tersangka oleh Polisi atas laporan Ko AMG,” ujarnya.

Siapa pejabat BPN itu, warga mengaku mengenal karena oknum itu dulunya Juru ukur BPN di Bandar Lampung, “Namanya Alb, datang bawa pistol, dulu juru ukur. Bahkan dia punya lahat bersertifkat dengan nilai puluhan miliar. Katanya dari dikasi devloper. Kami sudah tanya ke Kelurahan dan kecamatan, dan pemerintah Kota juga kaget, baru tiga bulan ini mereka tahu ada yang pegang HGU, karena selama ini tidak pernah lapor. ADa dua RT disini, ada ketua RT yang sudah 32 tahun,” katanya.

Sinarlampung.co, masih berusaha melakukan konfirmasi kepada oknum pejabat BNP Lampung yang kini sudah menjabat di salah satu BNP Kabupaten di Lampung, termasuk pengusaha yang mengklaim pemegang HGU di lahan itu. Namun belum mendapat respon. (Jun/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *