Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria berinisial NGP (36) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin 1 maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Selasa 2 maret 2021.
Menurut Aris, terduga NGP diamankan saat berada dirumahnya. saat dialkukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 11,70 gram
Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah Pil berlogo NFL warna pink diduga Narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok.
Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara lansung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti
“Terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Terhadap NGP dapat di jerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Aris (Edwardo)
Tinggalkan Balasan