Cabuli Dua Sekertaris Pribadi Bos PT TMM FIN Bank Internasional Ditahan Polres Jakarta Utara

Jakarta (SL)-Bos PT TMM FIN Bank Internasional JH (47) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Dia mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, yakni DF (25) dan EFS (23) pada tahun 2020 lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, mengatakan JH melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Kepada korban, pelaku mengaku dapat meramal nasib dan rezeki seseorang.

“Tersangka JH mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang,” kata Nasriadi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 2 Maret 2021 dilangsir suara.com.

Pada September 2020, JH melecehkan korban DF saat kondisi perusahaan tengah sepi dari orang lain. Sedangkan, pada bulan Oktober 2020, korban ESF mengalami tindakan serupa. Pelaku ketika itu melecehkan korban hingga memaksanya melakukan penetrasi.

Kemudian, JH juga pernah memaksa kedua korban untuk mandi bertiga dengan dalih membuka aura. Namun, keduanya menolak melakukan hal tersebut. Kendati begitu, sebelumnya kedua korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian lantaran malu dan takut kehilangan pekerjaan.

Akhirnya, karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini maka kedua korban memilih resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku. DF dan ESF melayangkan laporan atas JH ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2 Februari lalu.

Kini JH berstatus sebagai tersangka telah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, JH kini terjerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Pengakuan JH

Sementara Bos PT TMM FIN Bank Internasional JH (47) mengungkap sendiri beberapa fakta tentang kasus pelecehan seksual yang menjeratnya. Dia berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila terhadap sekretarisnya. Parahnya, JH melancarkan aksi cabul itu saat sedang menjalani ritual sembahyang. “Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu,” kata JH kepada kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama JH juga mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap kedua sekretarisnya, yakni DF (25) dan EFS (23).  Tindak asusila itu di antaranya; meremas payudara hingga menunjukkan alat vitalnya ke hadapan korban. Ia pun menjelaskan bahwa tindak pelecehan itu berawal dari sekedar memijit. Perbuatan asusila itu dilakukannya beberapa kali kepada korban. JH mengaku merasakan klimaks ketika melakukan perbuatan tersebut. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *