Kota Metro (SL)-Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan keamanan, Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menerapkan aturan pembatasan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan dengan Wali Kota ataupun kantor Pemkot. Aturan tersebut berupa prosedur izin masuk serta larangan membawa handphone jika ada keperluan untuk menemui Wali Kota.
Terhadap aturan ini, Kasat Pol PP Kota Metro, Imron menegaskan bahwa peraturan tersebut telah sesuai Prosedur Tetap (Protap) atau instruksi tertulis yang dimulai sejak hari ini. Dalam hal ini, pihaknya harus mengadakan pengamanan di lingkungan Pemkot. “Hari ini kita terapkan jadi memang protap pengamanan tertutup. Sebab akhir-akhir ini kendaraan ataupun tamu yang masuk semrawut, tidak tertib. Karena itu, kemarin sore kita rapatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (04/03/2021).
Imron menjelaskan, salah satu peraturan yang harus dipatuhi baik pejabat, masyarakat maupun tamu khusus harus sesuai izin petugas jika ingin masuk ke kantor pemkot. Begitu juga ketika akan menemui Wali Kota atau wakil harus sesuai izin terkait. “Jadi pelayanan seluruh tamu itu satu pintu, kita harapkan semua tamu yang datang ke kantor Pemkot ini harus melalui Pol-PP dulu, siapapun itu. Kemudian nanti Pol-PP yang akan berkomunikasi dengan ajudan masing-masing, jika diizinkan ya masuk, kalau tidak ya kembali lagi,” dia menjelaskan.
Selain melaksanakan aturan izin bertamu, Pol PP juga mengatur keluar masuk kendaraan roda empat termasuk milik para pegawai berplat merah, selain itu tidak diizinkan masuk. Pihak Pol PP juga telah menambah personil dalam memaksimalkan pelaksanaan aturan tersebut. “Parkiran motor juga kita atur dan anggota kita tambah, untuk mengamankan di pos yang sudah ada dan pos yang baru di teras ruangan walikota. Mereka semua bertugas setiap hari dan sesuai jam kerja,” ujar Kasat.
“Pada dasarnya semua boleh masuk, Tapi tetap seluruh tamu harus laporan dulu dengan Pol-PP. Itu sudah jadi hasil keputusannya, jadi jika tidak diizinkan ya tidak bisa masuk. Kemudian HP dan alat elektronik lainnya juga diamankan. Semua yang mau menemui walikota HP tidak boleh dibawa kecuali ada izin. Nanti yang mengamankan bagian protokol. Jadi ini sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.
Dihari perdana peraturan ini, terlihat setiap tamu yang hendak menemui Walikota Metro harus melewati penjagaan berlapis. Lapis pertama, tamu melewati gerbang utama dan melapor ke pos penjagaan Satpol-PP. Kemudian, selanjutnya tamu akan diarahkan ke Pos jaga yang terdapat di kanan teras ruang kerja Walikota, untuk kemudian melaporkan keperluannya.
Selajurnya petugas di pos jaga teras akan berkoordinasi dengan ajudan yang berjaga diruang tunggu Walikota terkait kunjungan tamu tersebut. Jika di izinkan, tamu masuk ruang tunggu Walikota lalu ajudan berkoordinasi dengan protokoler didalam ruang kerja. Setelah diizinkan masuk, alat komunikasinya berupa handphone akan diminta petugas protokol untuk kemudian disimpan dalam lemari penyimpanan tamu. (Red)
Tinggalkan Balasan