MA Hukum Mati 8 Bandar Sabu BB 80 Kilo Gram

Jakarta (SL)-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada delapan bandar narkoba jaringan Surabaya-Sumatera Selatan (Sumsel). Satu terdakwa diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Atas vonis itu, dua orang di antaranya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sembilan orang itu adalah Muhammad Nazwar Syamsu, Marion, Andik Hermanto, Shabda Serdedian, Candra Susanto, dan Ony Kurniawan. Lalu Moeh. Hasanudin,  Frandika Zulkifly, Faiz Rahmana Putra, dan Trinil Sirna Prahara. Jaringan ini tercatat sudah mengedarkan sekitar 80 kilogram sabu sejak 12 Maret hingga April 2018. Dari 80 kilogram sabu itu dibawa dari Palembang dengan tujuan Pulau Jawa.

Setiba di Lampung, sabu itu dimasukkan ke karung dan diangkut dengan satu unit mobil truk. Untuk mengelabui polisi, sabu ditutup dengan muatan singkong. Selanjutnya, sabu dibagi-bagikan di area Pulau Jawa. Sedangkan sisanya, seberat 9,3 kilogram disita beserta 4.950 butir ekstasi di dua lokasi, yaitu Bandara SMB Palembang dan Surabaya. Kesembilannya kemudian diadili secara terpisah.

Sebelumnya, pada 7 Februari 2019, Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada 9 orang tersebut, Selasa 2 Maret 2021. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *