Dengan Waktu 40 Menit KLB Deli Serdang Pilih Moeldoko Ketua Partai Demokrat, DPP Demokrat Sebut KLB Ilegal

Jakarta (SL)-Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang diklaim sepihak oleh segelintir pihak memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih. Hal ini berdasarkan voting singkat yang dilakukan dalam KLB Demokrat di di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, berjalan 40 menit, Jumat 5 Maret 2021.

Ratusan orang yang memakai kaos dengan kalimat Dr Moeldoko Ketua Partai Demokrat menjaga KLB Partai  dan mengamankan lokasi KLB Demokrat digelar di The Hill Sibolangit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara hari ini, Jumat. Sejak pukul pukul 10.00 WIB, ratusan orang tampak berjaga di depan lokasi KLB.

“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno.

Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh. Namun Moeldoko tak tampak hadir di lokasi KLB Demokrat. Jhoni Allen kemudian bertanya kepada sidang apakah hasil tersebut disepakati. Seluruh peserta sidang KLB Demokrat menyetujuinya. “Setuju,” jawab kompak peserta sidang.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan menerima keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kontra AHY yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat 5 Maret 2021. Keputusan itu mengamanatkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Moeldoko menyampaikan hal itu lewat sambungan telepon yang diperdengarkan kepada peserta KLB yang hadir. Namun, sebelum menerima keputusan itu, Moeldoko mengajukan tiga pertanyaan kepada kader Demokrat di lokasi KLB. “Meski secara aklamasi rekan-rekan telah memberikan kepercayaan kepada saya, saya ingin memastikan. Untuk itu, tolong saudara-saudara jawab beberapa pertanyaan saya untuk memastikan,” kata Moeldoko dipantau dari siaran langsung KLB di KompasTV, Jumat.

“Pertama, KLB ini sesuai AD/ART atau tidak?” kata dia. Peserta KLB lalu menjawab sudah sesuai. “Kedua, saya ingin tahu keseriusan kalian memilih saya sebagai ketum Partai Demokrat, serius atau tidak?” kata Moeldoko. Peserta KLB kembali menjawab serentak dengan “Serius”.

Hal yang ketiga, Moeldoko meminta kepastian integritas peserta KLB untuk memperjuangkan kepentingan NKRI di atas kepentingan pribadi dan golongan. Peserta KLB lantas menyatakan kesiapannya.

Setelah mendengar tiga jawaban tersebut, Moeldoko mau menerima amanah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB. “Baik, dengan demikian, saya menghargai dan menghormati keputusan saudara. Oke, kita terima menjadi ketua umum,” kata dia.

KLB Ilegal

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani sebelumnya menegaskan KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumut, ilegal. Kamhar memastikan ketua-ketua DPD dan DPC pemegang suara yang sah tidak ada yang mengikuti KLB tersebut.

“Kami tegaskan tidak ada KLB di Partai Demokrat. Jika ada yang mengatasnamakan Partai Demokrat untuk menyelenggarakan KLB, itu pasti ilegal. DPP Partai Demokrat belum pernah mengeluarkan SK kepanitiaan tentang penyelenggaraan KLB,” kata Kamhar, Jumat (5/3).

Demokrat Minta Perlindungan Hukum

Pasca muncul kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat versi Moeldoko, Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum. Meskipun tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang.

Untuk itu, Partai Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional pada Pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen Teuku Riefky Harsya. Surat tersebut dikirimkan pada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Menkumham Yasona Laoly, hari Kamis 4 Maret 2021 dan sudah diterima masing-masing pihak.

Diketahui, isi surat ini menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.

Kedua, Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat ini juga menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2021, telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo. pasal 83 Jo pasal 94 serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.

GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah. Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat ini telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Menyikapi hal ini, seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta.

“Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” ujar AHY. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *