Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. Dalam surat Nomor 360/326/IV.06/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 tersebut memberikan kelonggaran waktu operasional malam kepada seluruh pelaku usaha seperti pusat Pembelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern. Sebelumnya mal dan minimarket hanya boleh buka sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan keputusan itu melalui rapat dan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pembatasan jam operasional kegiatan.
“Untuk mall, minimarket dan swalayan yang ada di Bandar Lampung, yang sebelumnya kita kasih batas waktu buka hingga pukul 19.00 WIB, sekarang bisa buka sampai pukul 21.00 WIB. Kita memberikan waktu jam operasional malam, tapi Bunda ingin bantuannya agar tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan,” kata Eva Dwiana, Senin 8 Maret 2021.
Menurut Eva, Pemda Kota Bandar Lampung, juga akan melakukan perjanjian dengan beberapa pelaku usaha terkait dengan Surat Edaran tersebut. “Nanti kita akan membuat perjanjian khusus kepada pelaku usaha,” katanya.
Bunda Eva juga meminta kerjasamanya kepada para pelaku usaha untuk memperketat protokol kesehatan. “Seperti menggunakan sarung tangan, tetap menjaga jarak, dan selalu memakai masker di tempat umum,” ucap Eva yang akrab disapa Bunda tersebut.
Terkait surat edaran mengenai sanksi akibat pelanggaran kegiatan operasional, akan dikenai pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ketentuan Surat Edaran ini berlaku sejak 8 Maret 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. (red)
Tinggalkan Balasan