Keluarga Mantan Kakon Kampung Baru Serahkan Sebidang Tanah Ke Aparat Pekon

Tanggamus (SL)-Pihak keluarga Mopriyadi mengembalikan sebidang tanah berukuran panjang 24 meter dan lebar 15m kepada Pekon Kampung baru. Penyerahan dilakukan oleh Maimunah kakak dari Mopriyadi dan diterima oleh aparat Pekon Kampung baru.

Hal itu pasca tertangkapnya Mopriyadi (38) mantan Kepala Pekon (Kakon) Pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus oleh Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus beberapa waktu lalu.

“Karena rasa tanggung jawab saya sebagai keluarga rela dan iklas menutup semua kekhilafan adik saya, secara pribadi dan atas nama keluarga besar, kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Pekon ka Kampung baru,” kata maimunah.

Penyrahan itu di perkuat dengan adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak dan di saksikan oleh masyarakat.

“Alhamdulillah permintaan masyarakat tentang aset pekon yang sempat menjadi pertanyaan selama ini, kini sudah ada, dengan kemurahan hati dari pihak keluarga sanggup mengganti aset pekon yang di beli dengan dana desa pekon kampungbaru tahun anggaran 2019,” terang Hendra salah satu aparatur pekon.

Aset milik pekon tersebut sempat viral di pemberitaan media online. Aparatur pekon beserta BHP mempertanyakan aset tersebut kepada Mopriyadi. Camat Pematang sawa dan pihak Inpektorat memberikan rekomendasi untuk segera mengembalikan aset pekon yang dikuasai yang bersangkutan.

” Kami merasa senang karena salah satu aset pekon yang dulu pernah hilang kini sudah di ganti oleh pihak keluarga, atas permintaan kami selaku pemerintahan pekon Kampung baru,” kata Gito rolis ketua BHP

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *