Bunuh Tetangga Karena Dicurigai Bakar Rumahnya Zainal Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

Tulang Bawang (SL)-Sempat menjadi buronan selama sekitar lima tahun, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap Zainal (51), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana. Korban adalah Rozi (35), warga Desa Sungai Liar, Kecamatan Menggala Timur, dipicu dendam pribadi, pada Rabu, 23 Desember 2015 lalu, sekira pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

“Tersangka ditangkap di wilayah Menggala, Selasa kemarin dan hingga kini masih kami periksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Rozi (35), warga Desa Sungai Liar, Kecamatan Menggala Timur, karena faktor dendam pribadi, pada tahun 2015 silam,”  Kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Sandy Galih Putra, Jumat 12 Maret 2021.

Dari penjelasan tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, lanjut Kasat, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan korban yang merupakan seorang buruh bangunan. “Tersangka mengaku dendam karena korban disangka telah membakar rumahnya pada tahun 2013 lalu. Padahal belum ada bukti kuat terkait tuduhan tersangka pada korban itu,” terang Sandy.

Korban pun akhirnya meninggal dunia setelah mendapat sejumlah luka bacok di bagian kepala dan punggung. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pun langsung kabur. “Saat itu tersangka sudah menunggu korban yang akan pulang kerumahnya. Saat korban melintas di sekitar Desa Bedarou Indah, tersangka yang sudah membawa golok langsung menganiaya korban,” kata Sandy.

Polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. (mardi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *