Pesawaran (SL)-Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus oknum mahasiswa Dap (21) di rumahnya di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Jumat 12 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Anak pejabat anggota DPRD Pesawaran itu di tangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pemuda, yang ternyata oknum mahasiswa itu berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor:LP/A-167/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, Jum’at 12 Maret 2021.
“Bermula dari laporan masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Lalu petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” kata Kapolres, Sabtu 13 Maret 2021.
Menurut Kapolres, setelah diamankan, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan oleh petugas. “Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan inisial DAP, hasil pemeriksaan sementara pelaku tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.
Terkait adanya indikasi bahwa DAP merupakan putra dari anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo tidak membantahnya. “Siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana, apakah itu narkoba, korupsi, illegal logging atau tindak pidana lain, tentu Polri akan tegas memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bisa diintervensi pihak manapun,” katanya, (Red)
Tinggalkan Balasan