Bandar Lampung (SL)-Tiga oknum bintara polisi Brigadir K, bersama dua rekannya Brig F, dan Brigadir U, satu diantarnya anak pejabat tinggi Pemda Mesuji, dilaporkan ke Polda dan Propam Polda Lampung, karena kasus penganiayaan dan penyekapan seorang pelajar M. Rifdan Tri Yudha (18) alias Yudha. Korban disekam dan dianiaya hingga babak belur di dua tempat di wilayah Mesuji dan Lampung Tengah.
Maliki (52) ayah korban, melaporkan Brigadir K dan F adalah dua anggota Polres Mesuji, sementara seorang lagi, Brigadir U, anggota Polres Lampung Tengah. Kasus penganiayaan dan penyekapn bermula, saat korban yang bernama M. Rifdan Tri Yudha aias Yudha yang sehari hari dipercaya mengurus burung merpati milik Brigadir K, sang anak pejabat.
Burung merpati itu kerap dilatih dengan diterbangkan. Namu hari itu, burung yang seharusnya balik ke kandang tidak kembali lagi ke kandangnya. Karena itu Brigadir K marah dan menuduh Yudha telah menjual burungnya. “Anak saya dituduh menjual burung merpati tersebut sehingga tidak kembali ke kandang. Setelah kejadian itu HP anak saya disita sama oknum polisi itu. Jadi anak saya tidak bisa berkomunikasi dengan saya,” kata Maliki, di Polda Lampung, Rabu 17 Maret 2021.
Bahkan, hingga hari ketiga, sejak burung hilang itu baru anak Yudha, bisa mengubungi dirinya dan menceritakan bahwa Yudha dituduh mencuri burung Brigadir K. “Malamnya si polisi K menelepon anak saya dan bilang seperti ini, Yudha kamu pergi dari situ, saya tidak mau lihat muka kamu lagi kalo tidak kamu tidak mau saya habisi’, gitu kata oknum K melalui telpon,” kata Maliki.
Selama dua hari itu, HP Yudha, ternyata ada ditangan Brigadir F. Yudha meminta HP untuk dikembalikan karena akan digunakan untuk ujian Senin 15 Maret 2021. Hari Sabtu sekira pukul 09.30 WIB, Yudha mendapat telepon melalui handphone orang tuanya, bahwa F berada di kota Bandar Lampung dan meminta Yudha untuk mengambil handphonenya.
Namun, setelah Yudha sampai di kediaman F, Yudha langsung diinterogasi lalu dianiaya oleh F, dan diajak untuk mencari burung milik K. Lalu sekitar pukul 13.00 WIB F mengajak Yudha ke daerah Kampung Bugis dan disana Yuda dianiaya lagi oleh si F agar mengaku. “Sekitar pukul 16.00 WIB anak saya menelepon K, lalu datanglah K itu dan langsung ditanya mana burung saya dan dihajar lagi anak saya itu,” lanjut Maliki.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Yudha dibawa ke kandang milik K tempat Yudha bekerja di daerah Bandar Jaya, lalu K menelpon rekan polisi bernama U. “Ketika U tiba, lalu dia bertanya mana yang namanya Yuda dan menuduh anak saya, dan tanya sudah berapa kali kau maling disini dan dihajar lagi yudha nya,” jelas Maliki.
Yuda mengatakan kepada ayahnya bahwa di dalam gudang tersebut terdapat CCTV. “Saya juga sempat menghubungi F, dan bertanya anak saya mana, dan dia menjawab tidak tahu dan mengaku setelah ambil HP, Yudha pulang, kata F Seperti itu,” ungkapnya.
Maliki yang merasa cemas lalu menelepon adiknya yang berada di Bandar Jaya untuk mencari anaknya tersebut. Setelah dicek oleh Maliki ternyata Yudha di sandera oleh oknum polisi tersebut dalam keadaan babak belur. Saat ini pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung dan berharap agar segera kasusnya ditindak-lanjuti.
Menanggapi kasus kekerasan anak yang dilakukan tiga oknum polisi itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Candra Muliawan mengatakan pihaknya membantu mendapingi korban jika pihak keluarga meminta untuk dibantu. “Harus diperiksa yang bersangkutan. Kami mendorong jika dalam pemeriksaan Propam Polda terdapat dugaan tindak pidana, maka terlapor harus di proses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Candra Muliawan menjelaskan bahwa dalam dugaan tersebut perbuatan oknum polisi dalam di proses secara pidana biasa. Kemudian, jika melihat kronologis, bukan dalam rangka menjalankan kewenangan sebagai anggota kepolisian, maka dugaan perbuatan yang bersangkutan dapat diproses secara pidana biasa.
Belum ada keteranagn resmi dari Polda Lampung terkait laporan tersebut. Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung, menyatakan sedang meminta data informasi tersebut di bidang Propam, dan Krimum Polda Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan