Komisi II Warning Pemda Kota dan Pemprov Lampung Soal Kerusakan Bukit

Bandar Lampung (SL)-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, banyaknya penambangan liar atau illegal di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa lemahnya pemerintah dalam hal ini pihak dinas terkait atau DLH dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum.

Padahal jelas dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 maupun UU pertambangan No 3 tahun 2020 perubahan dari UU No 4 tahun 2009 dimana dalam aturan tersebut mengatur tentang kewajiban yg harus di patuhi termasuk syarat-syarat yang harus di penuhi.

“Ketika proses dan tahapan itu tidak dilakukan oleh pelaku tambang, maka aparat terkait atau aparat penegak hukum dapat pertindak tegas, memberikan sangsi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009,” kata Wahrul Fauzi, Rabu 17 Maret 2021.

Catatan Walhi Lampung, di Kota Bandar Lampung memiliki 33 bukit dan tercatat selama tahun 2020 ini telah terjadi 13 kasus terkait persoalan bukit. Hampir mayoritas bukit di Kota Bandar Lampung beberapa sudah rusak bahkan rusak parah, hal ini disebabkan oleh alih fungsi menjadi pertambangan, pemukiman dan tempat wisata.

Walhi Lampung mencatat ada 20 bukit yang kondisinya rusak sedang dan parah. Artinya bisa dikatakan 70% bukit di Kota Bandarlampung ini sudah rusak sedang hingga parah. “Pemkot Bandar Lampung harusnya berkoordinasi kepada pihak Pemprov untuk melakukan penertiban kegiatan tambang yang mengakibatkan hancur dan beralih fungsinya wilayah bukit-bukit yang ada di Bandar Lampung,” kata Wahrul.

Termasuk memberikan sangsi tegas bagi kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah kaidah lingkungan hidupk. “Ke depan tentunya Pemkot harus membuat aturan berupa perda terkait pengelolaan bukit-bukit yang ditetapkan sebagai RTH atau kawasan lindung yang ada di Bandarlampung agar tidak tergerus dan beralih fungsi hingga dapat menimbulkan banjir dan longsor dan dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata Wahrul Fauzi. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *