Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tanggamus menetapkan Kepala Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 3018 dan 2019 berinisial Muflihan (50) dengan kerugian negara 600 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan Kepala Pekon Banjar Manis di Lapas kota agung selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengatakan, penahanan tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor : Print – 09/L.8.19/Fd.2/03/2021. Selama 20 hari kedepan tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Kotaagung.
“Pencairan anggaran pendapatan belanja pekon tahun 2018 dan 2019 telah direalisasikan sepenuhnya dengan pembuatan SPJ nya, namun realisasi itu tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan,” kata M. Riska mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Rabu 17 Maret 2021.
Selain itu, katanya, pihak Badan Himpunan Pekon (BHP) dan aparat pekon lainnya tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan realisasi DD Tahun 2018 dan 2019, sehingga tidak ada pengawasan dari pihak mereka.
“Muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah kepada perbuatan tindak pidana korupsi dengan munculnya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Lanjutnya, tersangka merupakan kepala pekon aktif sampai dengan tahun 2022 mendatang. Adapun penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Tanggumus berdasarkan laporan masyarakat setempat.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Hardi)
Tinggalkan Balasan