Akui Keluarkan Pergub Pungutan Sekolah Arinal Ancam Copot Sulfakar?

Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengakui dirinya yang menyerahkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung. Dan Gubernur mengancam akan mencopot Kepala Dinas, apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK se Provinsi Lampung.

Baca: Wali Murid Menjerit, Gubernur Lampung Legalkan Pungli SMA/SMK Yang Dilarang Permendikbud

Baca: Kejati Lampung Bentuk Tim Usut Kasus Pungutan Uang Sekolah

Padahal, sebelumnya soal pungutan di SMA dan SMK di Lampung itu telah disoroti Ombudsman Perwakilan Lampung yang membuka posko pengaduan pungutan, hingga Kejati Lampung. Namun Arinal mengaku baru mendengar ada permasalahan terkait pungutan yang terjadi di SMA dan SMK di Lampung. “

Saya gak pernah denger lho, buktinya mana? Anda harus lebih tajam mengkritisi ini,” ucap Arinal saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD, Kamis 18 Maret 2021.

Arinal menambahkan, aturan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tersebut telah sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku diatasnya, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun, apabila Kadisdikbud Lampung melanggar peraturan ini, maka akan ada sanksi keras. “Tanya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan,” kata Arinal.

Menanggapi pungutan di sekolah yang dilegalkan melalui Peraturan Gubernur Lampung itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, polemik pungutan sekolah adalah ranah Pemerintah Provinsi Lampung.

Namun sebagai perwakilan rakyat, dia mengatakan akan mengakomodir permasalahan itu dan akan membicarakannya dengan Gubernur Lampung. “Terkait masalah ini nanti kita informasikan ke Pak Gubernur,” kata Mingrum singkat. (*/red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Akui Keluarkan Pergub Pungutan Sekolah Arinal Ancam Copot Sulfakar?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *