Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum menetapkan tersangka kasus pembuangan limbah medis di TPA Bakung, Bandar Lampung. Namun penyidik sudah memanggil 18 orang sebagai saksi terkait pembuangan limbah medis sembarangan tersebut.
Baca: Limbah Medis di TPA Bakung Walhi dan Tim Krimsus Polda Lakukan Penyelidikan
Baca: Soal Limbah Medis Polda Lampung Segera Panggil Sejumlah Pihak Rumah Sakit Termasuk RS Urip Sumoharjo
Teranyar tiga saksi menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. “Yang terbaru ini ada penambahan 3 orang saksi yang diperiksa, jadi ada 18 orang total saksinya,” kata Panit I Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu GM. Saragih, Jumat 19 Maret 2021 kepada wartawan.
Dari para saksi, diantaranya ada enam orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Bakung, enam dari Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, dan tiga dari pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Namun Polda belum merinci identitas para saksi yang diperiksa penyidik. “Yang pasti itu dari TPA Bakung, RS Urip dan juga DLH Kota Bandar Lampung,” kata GM Saragih.
Terkait penetapan tersangka, Saragih membenarkan hingga kini belum ada tersangka. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan lanjutan. “Masih harus ada yang dikonfirmasi dari keterangan-keterangan saksi ini. Ada yang tidak sinkron antara keterangan saksi satu dengan saksi lainnya,” ujarnya,
Sebelumnya, tim penyidik Polda Lampung melakukan pengecekan lokasi dumping limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Petugas mengamankan barang bukti berupa botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, hazmat, alat pelindung diri (APD) bekas, sarung tangan medis bekas, kantong plastik berwarna kuning bertuliskan infeksius, dan bahan lainnya. (Red/**)
Tinggalkan Balasan