Lagi Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Ilegal longging Dari Kawasan Register

Pesawaran (SL)-Lagi, Sat Reskrim Polres Pesawaran menangkapn pelaku pelaku tindak pidana pembalakan liar (ilegal logging) di Areal PTPN VII Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Unit Tipidter) bersama Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran, menangkap empat orang dengan barang bukti satu unit mobil colt diesel bermuatan kayu sonokeling, Kamis 18 Maret 2021.

Ketiga pelaku BIA (46) warga Desa Sidodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sebagai pemasaran penjualan kayu, NAS (55) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sebagai pembalak liar dan penjual, dan TUK (49) Warga Jujugan Jogja Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sebagai pembeli atau penadah, dan Wahyu Sopir Cold Diesel.

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan ketiga terduga diamankan di rumahnya masing-masing. “Pada hari Kamis 18 Maret 2021 saing sekitar pukul 14.00 tim mengamankan BIA,” kata Eko, Jumat 19 Maret 2021.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terduga menerangkan bahwa benar pelaku menawarkan serta turut membantu dalam penjualan dan pengangkutan. “Hasil keterangan BIA yang melakukan pembalakan liar dan penjual adalah NAS , lalu pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 anggota kita berhasil mengamankan terduga pelaku NAS,” katanya.

Lalu, berdasarkan keterangan kedua terduga yang sudah diamankan, NAS dan BIA, didapat keterangan pembeli kayu tersebut adalah TUK yang diamankan pukul 23.30. Selanjutnya ketiga terduga pelaku beserta barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa tiga unit ponsel berbagai merk milik ketiga pelaku dan satu unit mobil colt diesel bermuatan kayu sonokeling beserta Wahyu selaku supir diamankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut. (Mahmudin)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *