Way Kanan (SL)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial TO (27), Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way setempat.
Penangakapapan tersebut dibenarkan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH., S.IK M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Rabu 24 Maret 2021.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan menjelaskan, penangkapan itu berawal pada Selasa 23 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Iptu Mirga Nurjuanda, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, hasilnya anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TO tanpa perlawanan.
“Saat penggeledahan badan/pakaian, petugas menemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran kecil yag berisikan kristal putih yag diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,24 gram,” beber Mirga.
“Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)
Tinggalkan Balasan