Lampung Barat (SL)-Polda Lampung melimpahkan tahap II tersangka pengunaan ijazah paket C palsu oknum anggota DPRD Lampung Barat, Sarjono, ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tahanan Kota di Lampung Barat, Rabu 24 Maret 2021.
Tim penyidik Krimum Polda Lampung dipimpin Iptu Selamet Riadi, Panit Kamneg Polda Lampung didampingi didampingi beberapa anggota Polda Lampung menyerahkan Sarjono, kepada JPU Kejari Lampung Barat, diterima Kasi Pidum Wisnu Hamboro
Kasi Pidum pada Kejari Lampung Barat, Wisnu Hamboro mengatakab alasan Sarjono menjadi tahanan kota karena masih suasana pandemi Covid-19. “Tersangka disangkakan melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Itu sama dengan tersangka yang satu yang ada di Lampung Tengah,” ujar Wisnu usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung.
Sementara kuasa hukum Sarjono menyatakan pihaknya siap melakukan pembelaan kepada kliennya yanv disangkakan melakukan tindak pindana penggunaan ijazah palsu, saat di pengadilan nanti. “Untuk saat ini, sebagai warga negara yang baik kita sudah arahkan klien kita agar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Yang jelas untuk sementara kami menunggu pelimpahan ke pengadilan agar kami bisa melakukan pembelaan disana. Untuk sementara itu saja, tidak ada pembelaan,” kata Rido Juansah selaku PH
Intinya katanya Rido hari ini pihaknya hanya mendampingi, belum bisa memberikan statemen pembelaan. Momentum pembelaan saat sidang di pengadilan bahkan ada saksi yang sudah disiapkan. “Upaya hukum yang akan kami tangani di persidangan siap melakukan pembelaan. Nanti saat sidang ada saksi kita yang akan membuktikan untuk menangkis dugaan-dugaan tersebut,” katanya.
Kritik KPU
Kasus ijazah palsu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat dari Partai PPP atas nama Sarjono, menjadi catatan kalangan akademisi dan advokat yang melihat lemahnya pengawasan di KPU Lampung Barat.
Advokad senior, Hadri Abu Nawar, SH, MH, yang juga putra asli Lampung Barat menyayangkan ijazah palsu yang lolos digunakan untuk menjadi wakil rakyat. “Hal ini menjadi pembelajaran bagi jajaran KPU Lampung Barat serta Parpol pengusul agar lebih selektif dan cermat dalam memverifikasi persyaratan para calon legislator. Jangan sampai terulang kembali di masa yang akan datang,” kata staf pengajar UM Metro ini.
Hadri menyebut, potensi SDM masyarakat Lampung Barat sudah banyak yang berpendidikan dengan sekolah yang benar-benar kualifikasi mulai dari SMA, S1, S2 bahkan sudah tidak sedikit yang jenjang pendidikannya hingga S3.
“Saya berharap kedepan fungsi kontrol sosial masyarakat dibidang pendidikan yang dijadikan standar persyaratan untuk menjadi peratin, legislator, dan kepala daerah. Harus disudahi memilih orang yang tidak jelas alias abal-abal, karena pemimpin merupakan panutan masyarakat,” tegasnya.
Hadri begitu sapaan akrab Hadri Abu Nawar juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam mengungkap dugaan kasus yang saat ini telah ditingkatkan status proses hukumnya ke status penyidikan.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) atas nama Sarjono asal partai PPP menjadi tersangka oleh Direktorat reserse kriminal umum Polda Lampung terhadap pelapor ter tanggal 30 September 2020. Dalam surat nomor B/543/ RES.1.9 / IX / 2020 / Ditreskrimum tersebut berbunyi menetapkan Sarjono menjadi tersangka atas tindak pindana penggunaan ijazah palsu. (Red)
Tinggalkan Balasan