Miliki Sabu, Dua Warga Kecamatan Negeri Besar Di Ringkus Polisi

Way Kanan (SL)-Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan  bersama Polsek Negeri Besar membekuk dua orang tersangka berinisial JI alias Jun (34) warga Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dan SI alias Gareng (33) warga Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, Sabtu 27 Maret 2021

Kasat Narkobaa Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda  mengatakan, Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dan berbekal informasi tersebut Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Negeri Besar langsung menjuj lokasi guna melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Iptu Mirga Nurjuanda petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di salah satu rumah di Kampung Bima Sakti tanpa perlawanan, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian pada pelaku JI diketemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa satu buah kotak bedak merk “PIXY” warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan tissue warna putih, setelah dibuka didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai  yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram.

Masih ditempat yang sama, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Gareng dan saat disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22  gram dan satu lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai jelasnya lagi.

“Selanjutnya kedua tersanka langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada yersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *