Pringsewu (SL)-Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu Agus Sugeng Raharjo mengimbau semua masyarakat Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya untuk melaporkan SPT pajak secara online dengan mengakses www.pajak.go.id.
Hal itu diungkapkan Sugeng kepada sinarlampung.co di ruang kerjanya, Senin, 29 Maret 2021.
“Sekarang masyarakat dengan sangat mudah melaporkan SPT nya langsung di website yang online 24 jam setiap hari nya, kelebihan melaporkan SPT pajak anda langsung melalui website resmi www.pajak.go.id adalah lebih mudah tentunya, Cepat, Hemat Biaya, Hemat Tenaga, dan tentu nya Hemat Waktu,” kata Sugeng.
Lanjutnya, jangan lupa karena sekarang sudah mendekati batas melaporkan SPT pajak tahunan, untuk wajib pajak pribadi yaitu berakhir pada tanggal 31 maret 2020, serta untuk wajib pajak badan dan lembaga pada 30 april 2020, Ungkapnya.
Sugeng Raharjo menambahkan, untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Dengan e-filing, wajib pajak bisa menyampaikan SPT dari mana saja tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
“Wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT melalui email. Dengan kemudahan tersebut, dia berharap makin banyak masyarakat Pringsewu yang mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing DJP Online,” pungkasnya.(Wagiman)
Tinggalkan Balasan