Polda Lampung Fokuskan Penanganan Mafia Tanah, Warga Negara Mulya Minta Percepat Perkara Pengrusakan Lahan Perkebunan

Bandar Lampung (SL)-Ada harapan baru bagi 23 warga Kampung Negara Mulya Kabupaten Waykanan yang meminta Polres Way Kanan mempercepat proses perkara pengrusakan lahan perkebunan milik warga, pasalnya, Polda Lampung lebih fokus dalam mempercepat penanganan kasus mafia tanah di Lampung. Salah satu langkah positif yakni Polda Lampung menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) tentang Sinergi Satgas Mafia Tanah di Provinsi Lampung dan percepatan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan selama dua hari di Ballroom Hotel Aston Bandar Lampung Kamis  08 April 2021.

Kegiatan FGD tentang Sinergi Satgas Mafia Tanah dan percepatan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs Subiyanto membuka kegiatan FGD Satgas Mafia Tanah dan percepatan tindak pidana korupsi di Lampung.

Menurut Wakapolda Lampung kegiatan ini bertujuan untuk membantu Penyidik Polri dalam proses percepatan penanganan tindak pidana mafia tanah dan percepatan tindak pidana korupsi.

Kegiatan FGD itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, dan Kepala Bidang Hukum Polda Lampung. Adapun jumlah peserta yang mengikuti FGD sebanyak 32 orang Penyidik terdiri dari Kanit Reskrim Polres jajaran Polda Lampung.

Dalam sambutanya Jenderal Bintang Satu ini mengatakan, di Provinsi Lampung konflik pertanahan cukup tinggi dan sering berkepanjangan , adapun salah satu upaya untuk menangani kasus tersebut Polda Lampung membentuk Satgas untuk mempercepat proses penanganannya, disisi lain karena belum berfungsinya Fungsi Pengawasan secara efektik dan lemahnya komunikasi antara pengawas dengan internal.

“Melalui FGD ini di harapkan dapat terjalin kerjasama dengan pemerintah maupun fungsi pengawasan, kita dukung pemerintah dalam menangani mafia tanah yang ada di Provinsi Lampung,” tutup Subiyanto.

Sementara itu kuasa hukum 23 warga Kampung Negara meminta Polres Way Kanan mempercepat proses laporan pengrusakan lahan perkebunan milik warga yang diduga di dalangi oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira.

“Sudah 1,7 tahun laporan pengrusakan lahan perkebunan milik warga didalangi oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira bersama kroninya Sahlan. Dan hingga kini terkesan lamban, Kami minta perkara pengrusakan dipercepat kasus dan segera diproses hukum palkunya,” kata Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH 98), kemarin.

Heri, sapaan akrabnya menyatakan, bahwa mandegnya kasus pengrusakan lahan perkebunan tersebut terkesan adanya upaya pihak kepolisian untuk mengaburkan persoalan. Padahal laporan pengrusakan perkebunan warga itu tertuang dalam bukti LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019.

Dalam laporan pengrusakan lahan perkebuanan itu disebutkanm terjadi pada 01 Agustus 2019. Ada sekolompok orang menggusur lahan perkebunan milik 23 warga yang telah memilki sertifikat sah hak kepemilikan tanah (sertifikat Tanah). Berdasarkan keterangan saksi dan pimilik alat berat dan perkerjaan harian menyebutkan bahwa penggusuran lahan itu atas perintah oknum DPRD Way Kanan Doni.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres Way Kanan, Oknum DPRD Way Kanan itu telah mengakui kalau dirinya memerintahkan untuk melakukan penggusuran lahan milik 23 warga, atas hasil perjanjian kemitraan dengan Sahlan yang mengklaim pemilik tanah 26 hektar,” katanya.

Sebelumnya Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Way Kanan membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus pengrusakan lahan perkebunan warga yang telah sempatdilaporkan satahun yang lalu, dan belum ada peningkatan perkara. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti.

”Perkara masih berjalan, kita butuh waktu, sabarlah penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti bukti terkait adanya laporan warga, perkara ini masih tahap penyedilikan balum ada penetapan tersangka,” katanya.

Sementara saat di konfirmasi angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira dari Partai Hanura, melalui Hand Phon, mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan.

Doni mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu.

Menurut sumber bahwa 22 warga kampung Negara Mulya yang memiliki lahan peladangan/garapan berupa perkebunan sawit, karet, sawah dan sudah bersertifikat sejak tahun 2014 melalui program prona, dengan luas ± 26 Hektar. Lahan peladangan tersebut digarap dan diusahakan dengan tanam tumbuh oleh masyarakat sejak tahun 1980an, Ditambahkannya bahwa, meraka memiliki sertifikat yang sah dan bisa dicek kebenarannya.
Adapun nama-nama pemilik tanah dan Nomor Sertifikat sebagai berikut :
1. Yantriya Desos, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00203
2. Ali Hendra, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00210
3. Dwiheruh, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00194
4. Sukarman, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00193
5. Eliyati, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00200
6. Joe Anggara, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00192
7. Mislikobi, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00208 dan 08 09 11 14 1 00201
8. Sahroni, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00199
9. Sulaiman, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00207
10. Rizal, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00206
11. Suratno, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00188
12. Aldila Leo Saputra, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00205
13. Poniran, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00196
14. Miswanto, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00195
15. Sartini, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00190
16. Hazairin, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00202
17. Rohaya, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 2 00189
18. Romelan, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00198
19. Suher, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00197
20. Riadi, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00191
21. Wahono, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 00209
22. Lapri Aries P, Nomor Sertifikat : 08 09 11 14 1 002004
Kasus pengrusakann dan penyerobotan lahan sempat menjadi soroton Akdemisi dan Praktisi hukum Gindha Ansori Wayka, mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Menurutnya pengrusakan lahan perkebunan warga disertai penggusuran yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, ditafsir sudah masuk perbuatan pidana.
“Penggusuran lahan perkebunan warga yang dilakukan oknum anggota DPRD Way Kanan DAI, menurut penafsiran hukum perbuatan tersebut sudah masuk perbuatan tidak pidana, jadi saharusnya penegak hukum segera memproses lebih lanjut proses hukum dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” ujar Gindha Ansori, Senin 15 Februari 2021

Gindha mengatakan, bahwa dalam Undang-undang pokok agraria menganut azas harisontal, bahwa kepemilik tanah dan tanam tumbuh atau bangunan di atas lahan tersebut menganut asas Harisontal. ”Begitu ada pengrusakan di atas lahan baik tanam tubuh atau bangunan, penengak hukum seharusnya menetapkan tersangka bagi orang yang melakukan ataupun memerintahkan. Kita tidak penting soal pemilikan tanah, karena jelas UU pokok agrasi terpisah dengan tanam tumbuh diatas lahan tersebut, ada hak milik yang bersangkutan, perbuatan pengrusakan itu masuk tindak pidana, ada yurisprudensi nya melalui putusan Makamah Agung,” ujar Gindha. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *