Tanggamus (SL) – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) merupakan organisasi tempat himpunan Perangkat Desa. PPDI didirikan pada 17 Juni 2006 secara Nasional sementara di Tanggamus PPDI terbentuk pada 18 September 2020.
Maraknya pergantian aparatur Pekon di Kabupaten Tanggamus membuat ketua Lembaga PPDI angkat bicara, ia mengatakan jika permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Tanggamus.
“Selama ini kami tidak tinggal diam dengan perbuatan para kepala pekon yang baru, kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Bupati melalui bidang tata pemerintahan dan inspektorat,” terang Zidanudin.
Pada sinarlampung.co melalui sambungan telepon seluler, Zidanudin menjelaskan terdapat kendala dalam penyelesaian kasus pergantian aparat pekon yang saat ini.
“Adanya pergantian aparat pekon saat ini jelas sudah menentang surat edaran (SE) Bupati, dan tidak sesuai perundangan yang berlaku dalam mekanisme pemberhentian dan pengangkatan tersebut tidak sesuai. Kami tidak tinggal diam atau acuh terhadap permasalahan tersebut. Kami sudah melakukan upaya semampu kami, namun selama ini kawan-kawan aparat yang telah diberhentikan tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada kami,” tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini, lembaga PPDI Tanggamus sudah berkoordinasi dengan jajaran pengurus PPDI provinsi dan pusat.
“Sementara kami menunggu laporan dari kawan-kawan aparatur yang diberhentikan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus provinsi bahkan pusat, dan mereka siap membatu serta membela hak rekan-rekan yang telah diberhentikan ,” tandasnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan