Dua Tahun Menunggu Proses Hukum Tanah Ayahnya di Polda Lampung Kasusnya SP3?

Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akta lahan milik almarhum Hermansyah, yang telah ditangani selama dua tahun lebih. Objek Tanah berada di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung di samping Rumah Makan Barek Solok.

Kasusnya laporkan ke Polda Lampung dengan tanda bukti Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT tertanggal Senin 11 Februari 2019, atas nama pelapor Farid Firmansyah (34). Atas terbitnya SP3 ini, pelapor menyatakan kecewa. Dia merasa aparat kepolisian tidak bekerja secara profesional.

Kepada wartawan, Farid yang tinggal Jalan ZA Pagar Alam RT 02 Lk 01, Labuhanratu, Bandar Lampung mengatakan bahwa dia melaporkan kasus ini ketika tanah milik ayahnya, Hermansyah (alm), diklaim sepihak oleh Zainudin Sembiring (ZS). Dia menduga ZS memalsukan akta tanah milik ayahnya tersebut. Sementara, ZS sendiri membantah dan menegaskan telah membeli tanah dari Hermansyah ketika lelaki itu berusia 50 tahun. ”Padahal jelas-jelas ayah saya meninggal umur 46 tahun,” katanya Senin 12 April 2021.

Dia menerangkan lahan sekarang ditempati PT Jenti Semen (JS) dengan cara menyewa dari ZS.  Farid pernah mendatangi lokasi dan mengukur ulang tanah. Tapi, dihalang-halangi oleh salah satu oknum pamong setempat dan oknum dari perusahaan. ”Oleh alasan ini lah kami melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung dengan dugaan pemalsuan tanda tangan akta,” ujarnya.

Ketika melapor, kata Farid, dia diarahkan oleh bagian SPKT bertemu penyidik berinisial Bripka H, yang kemudian meminta bukti berupa berkas-berkas tanah. Termasuk, berkas akta ZS yang diduga memalsukan tanda tangan Hermansyah. ”Dan dia (Bripka H) saat itu bilang, ’Ini mah beda tarikan tandatangannya’,” kata Farid mengutip ucapan penyidik.

Bahkan, katanya, dalam kasus tersebut, Bripka H sempat meminta uang Rp120 juta dengan dalih melancarkan proses penyidikan. Namun alangkah terkejutnya Farid saat mendapatkan pemberitahuan SP3 dari Ditreskrimum Polda Lampung tertanggal 31 Maret 2021.

Dia merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian yang menurutnya tidak profesional dan menindak rakyat kecil. ”Saya pernah ingin mempertanyakan alasan SP3. Tapi, pihak Ditreskrimum tak dapat dihubungi. Padahal di surat dicantumkan nama penyidik dan nomornya. Benar-benar nggak profesional,” geramnya.

Menanggapi hal itu, Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad menolak pihaknya disebut tidak profesional. Dia menyatakan penyidik telah melakukan langkah-langkah maksimal dalam menangani perkara ini. Namun pada akhirnya disimpulkan, kasus ini bukan tindak pidana. “Kita melihat ada dobel kepemilikan tanah, maka harus dimajukan perdatanya dulu. Dengan begitu akan diketahui siapa yang berhak atas lahan itu,” katanya.

Muslimin mengimbau pelapor datang langsung ke Polda Lampung jika memang nomor yang tertera di SP3 tidak bisa dihubungi. Untuk Bripka H yang diduga melakukan permintaan uang kepada pelapor, dia menegaskan yang bersangkutan saat ini sudah dipindahtugaskan.  “Ya itu kan baru indikasi. Kalau sudah ada indikasi penyalahgunaan wewenang pasti akan kita tindaklanjuti. Sejauh ini Bripka H sudah dipindahkan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *