Lecehkan Wartawati dengan Vidio Porno Oknum Lawyer Perusahaan di Laporkan Ke Polisi

Kalimantan Tengah (SL)-Wartawati media online pelopor, Rayati (40) Koorwil Kalimantan Tengah melaporkan, oknum Pengacara SN, ke Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pelecehan dan pelanggaran UU ITE, Sabtu 18 April 202. Pasal, SN yang dikonfirmasi terkait pemberitan justru membalas dengan memgirimkan vidio porno.

Menurut Rayati, awalnya  dia melakulan konfirmasi terkait pemasangan hinting Pali di kantor dan kebun PT CAA. Kemudian Rayati didampingi sesama rekan Aliansi Jurnalis Video (AJV) DPW Kalteng, mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp pada 13 April 2021 kepada SN. Dan pesan konfirmasi itu baru di balas SN pada dua hari kemudian, yaitu 15 April 2021. Namun balasan bukan jawaban konfirmasi, tapi malah potongan video porno atau mesum.

Spontan Rayati yang juga anggota Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) kaget, dan sebagai wanita merasa di lecehkan. Rayati menyatakan tidak terima dengan bentuk dugaan pelecehan yang dilakukan oleh SN yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pengacara. “Saya sebagai seorang wartawan dan khususnya sebagai seorang perempuan merasa sakit hati dan direndahkan dengan potongan video porno yang dikirimkan olen SN,” kata Rayati Sabtu. 17 April 2021, yang sudaj melaporkan SN ke Polda Kalteng pada Jumat 16 April 2021.

Selain melapor ke Polda Lampunh, Rayati juga melaporkan kasus yang dialami dirinya ke Damang Jekan Raya. “Tadi saya juga sudah melaporkan SN kepada Damang Jekan Raya Cardinal Tarung dan sudah didaftarkan untuk proses Basara Adat. Saya ingin proses hukum terus berlanjut dan berjalan sesuai aturan yang berlaku agar ini menjadi pelajaran bagi pihak manapun untuk tidak melecehkan profesi wartawan dan perempuan khususnya,” katanya. (RED)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *