Ketum LSM Lempar Desak Bupati Beri Sanksi Tegas Dan Pecat Oknum Bendahara BPBD Tuba

Tulang Bawang (SL)-Diduga Oknum ASN yang menjabat sebagai Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang melakukan pemalsuan tandatangan dan menggelapkan uang negara yang di peruntukkan Biaya operasional Korrdinator Posko Covid-19 Tahun anggaran 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lempar, Ir. Agus Jauhari Kraeng saat dikunjungi di kediamannya yang berada dikawasan komplek perkantoran Pemerintah Daerah Tulang Bawang meminta Bupati Hj. Winarti memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut.

Menurutnya, dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Bendahara BPBD Kabupaten Tuba itu sangat tidak terpuji karena dana untuk pencegahan penyeberan covid-19 malah di jadikan ajang memperkaya diri.

“Saya sangat menyangkan tindakan oknum Bendahara itu,  karena dana tersebut yang di peruntukun pencegahan penyeberan covid-19 malah di jadikan ajang memperkaya diri,” kata Agus Jauhari Kraeng kepada Sinarlampug.co, Selasa 20 April 2021.

Agus Jauhari Kraeng mendesak Bupati Tulang Bawang agar memberikan sanksi tegas bila perlu di pecat secara tidak hormat terhadap oknum bendahara BPBD yang telah melakukan pemalsuan tandatangan dan penggelapan dana oprasional koordinator posko covid-19.

“Bupati harus mengambil langkah tegas dan membrikan sanksi bila perlu pecat Oknum itu karena sudah melakukan tindakan pemalsuan tandatangan dan menyelewengkan uang negara,” tegasnya.

Dirinya juga siap mengawal para koordinator posko covid-19 untuk melaporkan permasalahan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena apabila di biarkan maka akan menjadi kebiasan dan tidak menutup kemungkinan masalah ini akan terulang kembali.

“Karena Inspektorat kabupaten tulang bawang ini Masuk Angin sebab dari tahun ke tahun temuan dari hasil pemeriksaan mereka belum pernah saya dengar di tindak lanjuti sampai ke aparat penegaj hukum atau sampai ke pengadilan,” tambahnya.

“Seluruh masyarakat Indonesia tahu peringatan keras dari KPK tentang dana covid-19 apabila terjadi penyelewengan oleh pihak pemerintah KPK akan tuntut dengan hukuman mati,” tutupnya.

Sebelumnya di beritakan, Diduga oknum ASN yang menjabat sebagai Bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang memalsukan tandatangan dan menggelapkan dana operasional BBM untuk koordinator posko-posko pemantauan dan pencegahan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu ASN di Knator BPBD Kabupaten Tulang Bawang Kepada Sinarlampung.co, Senin 12 April 2021. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *