Miliki 4,5 gram Sabu, Pria di Tulang Bawang ini Ditangkap Tanpa Perlawanan

Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang , kembali menangkap seorang bandar narkotika di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap pada Selasa (20/04/2021), pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada dirumahnya di Kelurahan Ujung Gunung Ilir.

“Selasa siang petugas kami menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial GN (38), warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Kamis (22/04/2021).

Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan bandar narkotika jenis sabu, Selasa (21/04/2021)

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, dua buah plastik klip kosong berukuran besar dan dompet berwarna hitam.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang merupakan pemilik rumah beserta BB narkotika,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (*/Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *